Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
-
Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos PerlintasanJAPFA Food Hadirkan OLAGUD Varian Fillet Dada Ayam Siap Makan untuk Pasar EksporWacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Begini Kata Psikolog AnakWow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 MiliarMantan Pegawai Starbucks Sudirman Jakarta Intip Payudara KonsumenCek Di Sini! Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Dijamin Auto LolosSeptember 2017, Ekspor Jabar Turun 9,77 persenAwas Bikin Enggak Sehat, Ini 4 Cara Membersihkan Toren Air dari LumutOJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini AturannyaTips Lancar Mengajar Bagi Guru Pemula: Jangan Takut Berinovasi
下一篇:Corona Makin Mengganas, Ini Pengakuan Terbaru Anies Baswedan
- ·Uang Rakyat Melayang Rp2,6 T Gegara Scam, OJK Perketat Pengawasan
- ·Menteri PPPA Berharap Kampus Jadi Pelopor Budaya Bebas Kekerasan
- ·2025年摄影专业国外大学排名
- ·FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh
- ·5 Rekomendasi Kos Strategis & Nyaman untuk Pasutri di Jakarta Selatan
- ·JPU: Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
- ·Antusiasme Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden di Kuala Lumpur
- ·Saham NINE dan OASA Masuk Pantauan, BEI Imbau Hal Ini ke Investor
- ·Benarkah Bulan Januari Terasa Lebih Lama? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
- ·Partai Buruh Dalami Fakta Pelanggaran Ham Berat, Fokus 3 Kasus Utama
- ·Menteri PPPA Berharap Kampus Jadi Pelopor Budaya Bebas Kekerasan
- ·Kapolri bersama Panglima TNI Cek Pelaksanaan Peribadatan Natal Malam Ini di Jakarta
- ·Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
- ·4 Bandara AP II Terima Sertifikat dari BNPT, Miliki Standar Pengamanan Cegah Terorisme
- ·2025年摄影专业国外大学排名
- ·Trump Kesal Lihat Tingkat Uni Eropa, Mau Balas Tarif Besar untuk Impor Kendaraan dan Suku Cadang
- ·Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional
- ·FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh
- ·Menemukan 'Dunia yang Hilang' di Sumba dan Cerita Pulau Masa Lampau
- ·Dubai Buka Hotel Tertinggi di Dunia Tahun Ini, Tingginya 373,5 meter
- ·5 Bumbu Pedas Ini Bisa Jadi Alternatif di Tengah Harga Cabai Mahal
- ·Berkat Inovasi Pemasaran, Transjakarta Raih 5 Penghargaan BUMD Entrepreneurial Marketing Award 2025
- ·Terbaru 2025, Daftar 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur
- ·AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini
- ·Paralegal Muslimat NU Diharapkan Jadi Jembatan Perempuan Perjuangkan Hak
- ·Pencernaan Bisa Ambyar, Jangan Makan Semangka dengan 3 Makanan Ini
- ·Temuan Beras Bansos di Gudang Sewaan, Begini Kata Pasar Jaya
- ·BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 28
- ·Mudik Nataru 2022, Polri: Masyarakat Jangan Lupa Isi Saldo E
- ·OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
- ·Deretan Tempat Wisata Terdampak Kebakaran Hebat Los Angeles
- ·Mengarungi Lautan 188 Malam, Naik Kapal Pesiar Keliling 37 Negara
- ·2025世界视觉传达专业大学排名
- ·Waterpark di Bekasi Dibongkar karena Langgar Aturan, 2 Menteri Turun Langsung
- ·Bukalapak Laporkan Pelaksanaan MESOP, Telisik Detailnya!