Uang Rakyat Melayang Rp2,6 T Gegara Scam, OJK Perketat Pengawasan
时间:2025-06-03 11:14:03 出处:热点阅读(143)
Kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal di Indonesia terus membengkak. Hingga 23 Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp2,6 triliun. Temuan ini mencerminkan masifnya aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online dan investasi bodong yang menyasar konsumen secara luas.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar 2,6 triliun rupiah. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar 163 miliar rupiah,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (2/6/2025).
Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK menerima total 5.287 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 4.344 pengaduan menyangkut pinjaman online ilegal, dan 943 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.
Baca Juga: Judi Online Makin Menjamur, OJK Blokir 17 Ribu Rekening
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak yang digunakan dalam aktivitas ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memantau secara ketat aktivitas digital yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
OJK juga memperkuat perlindungan melalui platform Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan pada November 2024. Platform ini telah menerima 128.281 laporan hingga Mei 2025. Dari laporan itu, sebanyak 208.333 rekening dilaporkan terkait aktivitas ilegal, dan 47.891 rekening berhasil diblokir.
Upaya pemblokiran ini menjadi langkah konkret OJK dalam meminimalkan potensi kerugian lebih lanjut. Namun, OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dan selalu mengecek legalitas entitas keuangan melalui saluran resmi.
上一篇: Tes Alkohol Sebelum Terbang, 2 Pilot Japan Airlines Ketahuan Mabuk
下一篇: FOTO: Restoran Piza di Inggris Nyatakan 'Perang' Terhadap Nanas
猜你喜欢
- Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum
- Tarif Trump Picu Kekhawatiran PHK, Asosiasi Tekstil Minta Perlindungan
- 意大利室内设计留学好不好?
- 7 Cara Ini Bikin Kamu Bebas Bau Mulut Saat Puasa
- Lha...Anak Buah Anies Malah Bilang Mall Bakal Dibuka Bertahap, Ini Gimana Mas Anies?
- Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor
- Bukannya Fokus Cari Capim yang Bagus, Pansel Malah Sibuk Urus Isu Tak Penting
- Emiten Hary Tanoe (KPIG) Mau Private Placement 9,75 Miliar Saham, Dananya Buat Proyek KEK Lido
- Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni