OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
时间:2025-06-03 11:54:19 出处:休闲阅读(143)
Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
Gak cuma SEOJK yang menjadi topik hangat, OJK juga tengah menyusun rancangan Surat Edaran lainnya mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.
"OJK sedang menyusun beberapa pengaturan yaitu beberapa pengaturan, yaitu rancangan SEOJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," tuturnya.
Hal itu beriringan dengan upaya memperkuat struktur industri penjaminan yang per April 2025 masih menunjukkan kontraksi aset sebesar 0,58% secara tahunan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan menyeluruh OJK terhadap sektor PPDP yang mencatat pertumbuhan positif.
Kini diketahui bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.162,78 triliun (naik 3,66% YoY), dan dana pensiun tumbuh signifikan hingga 8,26% menjadi Rp1.551,03 triliun.
上一篇: Dolar Diprediksi Melemah Tajam Selama Musim Panas di Amerika Serikat
下一篇: Begini Kronologis Ketum PPP Ditangkap KPK Versi Ketua DPW PPP Jatim
猜你喜欢
- Orang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?
- FOTO: Kuil Wat Phra Sorn Kaew, Tempat Turis Panjatkan Doa Tahun Baru
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini Selama Ciuman, Bikin Il
- Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?
- Ratna Sarumpaet Segera Menjalani Sidang
- Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
- Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS
- Nah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi Tersangka
- Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK