Alasan Kenapa Dilarang Bawa Cairan Lebih dari 100 ml Saat Naik Pesawat
Untuk kamu yang sering bepergian dengan pesawat, pasti sudah familiar dengan aturan yang melarang membawa cairan lebih dari 100 mililiter (ml) di bagasi kabin. Namun, tahukah kamu alasan di balik aturan ini?
Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2006, setelah terjadi upaya pengeboman pesawat Transatlantik oleh sekelompok teroris yang menggunakan cairan peledak. Cairan peledak tersebut dimasukkan ke dalam botol-botol minuman dan dimaksudkan untuk dicampur di dalam pesawat.
Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, otoritas penerbangan internasional mengeluarkan aturan yang membatasi jumlah cairan yang boleh dibawa penumpang di bagasi kabin. Cairan di sini termasuk air minum, minuman, parfum, kosmetik, gel, pasta gigi, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada beberapa pengecualian untuk aturan ini, antara lain,
- Cairan yang dibutuhkan untuk keperluan medis, seperti obat-obatan, insulin, atau susu formula bayi. Penumpang harus menunjukkan bukti resep dokter atau surat keterangan medis yang menyatakan bahwa cairan tersebut dibutuhkan selama penerbangan.
- Cairan yang dibeli di toko bebas pajak (duty free) di bandara atau di dalam pesawat. Cairan tersebut harus dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus yang disegel dan dilengkapi dengan tanda bukti pembelian. Penumpang juga harus menunjukkan tanda bukti pembelian tersebut saat melewati pemeriksaan keamanan.
- Cairan yang dibawa oleh awak pesawat atau petugas keamanan yang bertugas.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang dan awak pesawat dari ancaman terorisme atau sabotase, sehingga penting bagi penumpang untuk mematuhi aturan ini dan tidak membawa cairan yang tidak perlu di bagasi kabin.
(anm/wiw)-
Sudah 3 Harimau Mati di Medan Zoo, Selanjutnya Apa?Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko DiabetesKetahuan Banting KoperAda Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 OrangAlhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan PusatYayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGKMA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023Banyak Wanita Lajang di Singapura Mulai Bekukan Sel TelurGolongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
下一篇:Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal
- ·Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi
- ·Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- ·Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
- ·INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan
- ·Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- ·Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- ·Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
- ·Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
- ·Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
- ·Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- ·Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- ·Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
- ·Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
- ·Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
- ·Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut
- ·FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
- ·Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- ·Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan
- ·Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
- ·FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk Bromo
- ·JCC GBK Berubah Jadi JICC dan Dikelola Negara, Pengaruhi Batalnya Sederet Acara Termasuk Wisuda
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- ·Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- ·Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
- ·Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke
- ·Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?
- ·2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
- ·Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes
- ·Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- ·Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya
- ·Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- ·Usai Tikus dan Kutu Busuk, Giliran Ulat Bulu Serbu Kota Paris
- ·Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu