Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
JAKARTA,quickq充值了怎么退款 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Permohonan kepada Pengadilan
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
- 1
- 2
- »
-
7 Makanan Penghancur Kista dalam Rahim Secara AlamiPenerbangan Ditunda, Pilot BagiFOTO: Belajar Mencanting Merayakan Hari Batik Nasional4 Tips Bercinta di Pagi Hari AntiPresiden Prabowo: Kekuasaan Milik Rakyat!Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi di Tanggal Ini4 Tips Bercinta di Pagi Hari AntiJokowi Absen di 'JakAsa', Pengamat Sebut Ada Alasan Politik di BaliknyaPresiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan Lewat Sambungan TeleponTak Soal Proyek Monas Distop, Gerindra Bilang: Gampang, Anies Tinggal Kirim Surat
下一篇:Survei: 41 Persen Pria Jepang Usia 30
- ·Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya
- ·Polda Metro Jaya Tilang 161 Motor Penerapan ETLE
- ·Penerbangan Ditunda, Pilot Bagi
- ·Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi di Tanggal Ini
- ·Diet Kahiyang Ayu Sukses Turunkan BB 30 Kg, Sempat Alami Body Shaming
- ·Peringatan Dini BMKG di Akhir Tahun 2024 Hingga Awal Tahun 2025: Fenomena La Nina Datang!
- ·Marissa Haque Meninggal saat Tidur, Dokter Bicara Kemungkinan Sebabnya
- ·Kunjungi Pabriknya di Cikarang, Kemenperin Apresiasi Komitmen Samsung untuk Penuhi TKDN
- ·Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- ·Pas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!
- ·Pas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!
- ·Pas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!
- ·Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- ·Simak Tata Tertib Peserta Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024, Jangan Diabaikan!
- ·4 Tips Bercinta di Pagi Hari Anti
- ·Mengenal Lasem, Kawasan Multientis Asal Batik Tiga Negeri yang Khas
- ·WHO Sebut JN.1 Variant of Interest Tapi Risiko Rendah
- ·Catat, 7 Rekomendasi Menu Sarapan yang Bagus untuk Diet
- ·DPR Minta Wacana Ujian Nasional 2026 Tak Bebani Siswa dan Guru Imbas Pergantian Menteri
- ·20 Negara Terbaik di Dunia buat Wisatawan, Ada 2 dari ASEAN
- ·Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
- ·Harga Minyak Naik Dipicu Ketegangan Geopolitik Rusia
- ·Bursa Eropa Ditutup Flat, Investor Dibayangi Lesunya Ekonomi dan Kekhawatiran Tarif AS
- ·Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?
- ·Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- ·Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
- ·7 Cara Menyiasati Tempias Air Hujan, Cegah Banjir Lokal di Dalam Rumah
- ·Universitas Al Azhar Indonesia dan University of Edinburgh Gulirkan Pembelajaran Disabilitas Visual
- ·Dunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI, Kemnaker Yassierli: Pentingnya Penguasaan Hard Skills
- ·PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
- ·London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
- ·Mendikdasmen Abdul Mu’ti Segera Sampaikan Skenario Terbaru Zonasi dan PPDB pada Prabowo
- ·Polda Metro Jaya Tilang 161 Motor Penerapan ETLE
- ·Tegas PSI: Anies Harus Tanggung Jawab, Kenapa Nih?
- ·Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan 2024, Nama Kamu Lolos?
- ·Apa yang Terjadi Jika Makan Pisang Berbarengan dengan Susu?