Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya
JAKARTA,quickq官网下载地址 DISWAY.ID -- Simak berikut jadwal lengkap petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) 2025 Arab Saudi tingkat pusat.
Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan pendaftaran petugas haji Arab Saudi tingkat pusat akan dibuka pada 29 November hingga tanggal 6 Desember 2024.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenag RI di https://haji.kemenag.go.id/petugas.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Pendaftaran PPIH 2025 Tingkat Pusat Dibuka Besok, Cek Syarat dan Formasinya
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seleksi PPIH 2025 Tingkat Daerah, Kapan Dibuka?
Namun sebelum itu, calon pelamar perlu mengetahui bahwa proses pendaftaran menggunakan nomor induk keluarga (NIK) yang digunakan satu kali.
Sehingga pelamar yang sempat mengikuti seleksi PPIH 2025 tingkat daerah, maka tidak bisa kembali mengikuti PPIH 2025 tingkat pusat.
Calon pelamar juga perlu mengetahui informasi lebih lanjut terkait PPIH 2025 Arab Saudi tingkat pusat.
Syarat Pendaftaran Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025
Berikut syarat umum, syarat khusus, dan syarat administrasi yang perlu diketahui calon pelamar PPIH 2025 tingkat pusat.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
- ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
BACA JUGA:Prosesi di Mina Usai, PPIH Minta Jemaah Pulihkan Fisik Sebelum Thawaf Ifadhah, Sa'i, dan Wada'
Syarat Khusus
1. Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Layanan Bimbingan Ibadah
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
- Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Salut! Tiga Ikhtiar PPIH Sukses Percepat Mobilisasi Jemaah dari Arafah dan Muzdalifah ke Mina
3. Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Berasal dari unsur TNI/POLRI
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
- Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
- Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Tiga Kriteria Haji Mabrur Diungkap Ketua PPIH Pondok Gede, Apa Saja?
5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
6. Layanan MCH (Media Center Haji)
- ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji
- Memahami kode etik jurnalistik
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
- Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
BACA JUGA:Tabungan Haji BRI, Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah dengan Aman dan Terencana
Syarat Administrasi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
- 1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
- PTKI ditandatangani oleh Rektor;
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- SK Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
BACA JUGA:Operasional Pelaksanaan Haji 2025 Akan di Bawah Badan Urusan Haji dan Umrah, Kemenag Fokus Urus Keumatan
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- 1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- PTKI ditandatangani oleh Rektor
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
- SK Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- 1
- 2
- »
-
Jangan Pakai 3 Ikan Ini untuk MPASI Jika Tak Ingin Si Kecil SakitKemen PPPAFOTO: Penampilan Terbaik di Golden Globe Awards 2025Megawati Bantah Jual Pulau Saat Jadi Presiden: Saya Hanya Betulkan EkonomiKPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej2025年建筑类大学全球排名TOP50Ada 2 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Rambutan, Siapa Saja?Dua Kru Kabin Pesawat Jeju Air Selamat, di Mana Posisi Duduknya?PDIP Melunak Usai Pilpres 2024, Pengamat Sebut Arah Koalisi Baru Semakin KencangSoal Mutasi Dokter IDAI, Menkes: Mending Urusin TB, Masyarakat Pada Meninggal 100 Ribu!
下一篇:Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
- ·7 Cara agar Bisa Fokus Saat Bekerja, Pilih Musik yang Tepat
- ·Mengenal Delirium, Kondisi Mental yang Diangkat dalam 'Light Shop'
- ·FOTO: Celana Jeans yang Dibuat Secara Tradisional, Dijual Rp 20 Juta
- ·Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
- ·Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- ·CASH Siapkan Langkah Besar, Tambah Empat Lini Bisnis untuk Perluas Layanan Digital
- ·Jokowi Panggil Menterinya Bahas Opini WTP dari BPK
- ·FOTO: Adu Tangkas Merpati Kolong di Jakarta
- ·KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker
- ·Kasusnya Melonjak di China, Ini 7 Gejala Penyakit HMPV
- ·Dua Kru Kabin Pesawat Jeju Air Selamat, di Mana Posisi Duduknya?
- ·Makan Siang Gratis Dinilai Cuma Bisa Jadi Penopang Tambahan Gizi Anak
- ·Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- ·Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- ·Inklusi Tinggi, Literasi Rendah! OJK Wanti
- ·Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
- ·Menilik Peruntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- ·7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur Sekolah
- ·Ambruk 77 Persen, Laba Bersih Emiten Properti Sinar Mas (BSDE) Hanya Rp320 Miliar di Q1 2025
- ·FOTO: Festival Unik Perang Tepung dan Telur Els Enfarinats di Spanyol
- ·Inspirasi Resep Masakan Natal yang Enak dan Meriah
- ·FOTO: Khidmat Doa Warga Jepang di Kuil Meiji Sambut Tahun Baru
- ·FOTO: Urung Melepas Rindu ke Ranu Kumbolo, Gunung Semeru Ditutup Lagi
- ·Jokowi Panggil Menterinya Bahas Opini WTP dari BPK
- ·Hasil Data Susenas, Kemendikbudristek: Angka Buta Aksara Penduduk Indonesia Menurun
- ·Gambaran Dunia Traveling 2070: Paspor Detak Jantung dan Hotel Pintar
- ·Menilik Peruntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- ·Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
- ·VIDEO: Sensasi Istana Es di Festival Es dan Salju Harbin China 2025
- ·FOTO: Tradisi Rabo
- ·Ini Gejala yang Dikeluhkan Pasien Mycoplasma Pneumoniae di Jakarta
- ·Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan
- ·Apa Itu Afasia, Penyakit yang Dialami Aktris China Zhao Lusi?
- ·7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur Sekolah
- ·5 Buah yang 'Haram' Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·FOTO: Penampilan Terbaik di Golden Globe Awards 2025