Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS
JAKARTA,quickq安装教程 DISWAY.ID -Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera berlaku menggantikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Berapa besaran iuran saat ini?
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BACA JUGA:Bagaimana Kualitas Pelayanan Pasien dengan Sistem KRIS? Ini Penjelasan Kemenkes
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.
Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS.
Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
BACA JUGA:Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
Karena itu, implementasi ini masih dalam proses.
Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril.
Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
BACA JUGA:Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?
Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.
Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Ribuan RS Siap Terapkan KRIS
Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS
"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," kata dr. Syahril menambahkan.
Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakanTempat Tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS Swasta sebanyak minimal 40%.
BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Padati Taman Margasatwa Ragunan, Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.
Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.
Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ucap Rizzky.
Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas
Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian.
Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024.
Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes.
Besaran Iuran BPJS
Iuran BPJS Kesehatan 2024 pun ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat.
Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah
Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000
Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000
-
30 Ucapan Cap Go Meh 2024, Bahasa Mandarin dan IndonesiaPemerintah Ajak Suzuki Garap Mobil Nasional Impian Pak PrabowoSandiaga Uno Klaim PPP Telah Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Buktinya!Kabaharkam Ungkap Situasi Masih Kondusif Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan PraperadilanStop Sebelum Terlambat! Ini 7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi OnlineOJK Sumut Tindaklanjuti 592 Pengaduan KonsumenDorong Peran Perempuan di Pasar Modal, FJPI Sumut Sambangi BEIINTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!Menikmati Libur Sekolah di Jakarta Aquarium Safari, Ada Show Terbaru
下一篇:Ternyata Gampang, Ini Cara Mengatasi Tembok Lembap dan Mengelupas
- ·Alasan KPK Gandeng Ahli Isyarat Hingga Bahasa Dalam Pemeriksaan Enembe
- ·Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal, FJPI Sumut Sambangi BEI
- ·FOTO: Takjub Kelihaian Akrobatik Kelas Dunia di Mal Jakarta
- ·Waspada Miom dan Kista Kandungan, Haid Tak Normal Jadi Gejala
- ·69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
- ·Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Singkawang di Kalimantan Barat
- ·Hotman Paris Masuk Tim Lawyer Prabowo
- ·Intip 5 Manfaat Yoga untuk Kecantikan, Kulit Glowing Awet Muda
- ·Meski 'Berbeda', Aku Bersyukur Lahir di Tahun Kabisat
- ·Sinergi TASPEN dan Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Peserta dari Penipuan Digital
- ·Laba Bersih Carsurin Diproyeksi Naik 70%, Margin Membaik di Tengah Investasi
- ·Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global
- ·Petugas Cerita Barang
- ·Alokasikan Rp500 M, Riady Foundation Transformasi 10 Juta Siswa Lewat Fondasi AI
- ·Dokter Sebut 0,5
- ·TPN Ganjar
- ·7 Makanan Ekstrem dari Seluruh Dunia: Enak atau Eneg ?
- ·Menikmati Libur Sekolah di Jakarta Aquarium Safari, Ada Show Terbaru
- ·Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
- ·Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
- ·Tata Kelola Medan Zoo Buruk, Kandang Tergenang dan Tanpa Tenaga Medis
- ·5 Alasan Kamu Sering Merasa Lapar Meski Sudah Makan
- ·Setuju Naturalisasi Ragnar, Thom Haye dan Maarten Paes, DPR: Berdasarkan Ketentuan Perundang
- ·46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas
- ·THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H
- ·Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal, FJPI Sumut Sambangi BEI
- ·Sudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?
- ·Sejarah Masjid Istiqlal: Simbol Kemerdekaan, Dirancang Oleh Arsitek Non Muslim
- ·NYALANG: Menggapai Langit Biru
- ·Fadlan Muhammad Sempat Operasi Batu Empedu, Apa Penyebabnya?
- ·FOTO: Perayaan Hari Tulip Nasional di Amsterdam
- ·Macron ke RI, Danone Teken MoU dengan BGN
- ·INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya
- ·Setuju Naturalisasi Ragnar, Thom Haye dan Maarten Paes, DPR: Berdasarkan Ketentuan Perundang
- ·SATSET! Besok, RUU TNI Akan Disahkan Menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR
- ·Kemenekraf Terbuka Hubungkan AI dengan Subsektor Ekonomi Kreatif