Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
JAKARTA,quickq中文版下载 DISWAY.ID--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan gugatan tersangka Budi Said atas tidak sahnya proses penggeledahan dan penyidikan di kasus dugaan korupsi pembelian logam mulia PT Antam adalah tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Jampidsus, Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 1.000, Yuk Borong Sambut Imlek!
“Dalam penyataannya pemohon (Budi Said) mendalilkan dan menyatakan penahanan tersangka tak sah dengan alasan dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup,” kata Teguh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Teguh menegaskan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup yaitu minimal 2 Alat Bukti untuk melakukan penahanan terhadap Budi.
"Penyidik berwenang menilai keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan," tutur Teguh.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembelian Emas 1 Ton, Kuasa Hukum Antam Sebut Putusan Perdata yang Dimenangkan Budi Said Janggal
Oleh karena itu, ia meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam, Budi Said alias crazy rich Surabaya.
“Dengan demikian dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon, oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak sepenuhnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam.
BACA JUGA:MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usai Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam
Dalam permohonan yang dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Pasalnya, Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata.
- 1
- 2
- »
-
Bima Arya Kasih Pertanyaan ke Anies Baswedan, Soal...W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia EmasDaftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko KankerBerantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal IniMaksud Hati Bela Habieb Rizieq, Anggota FPI Dibekuk PolisiSetelah BolakBI Dukung Jakarta Jadi Kota GlobalMakan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi UngkapNaik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 RibuDaftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
下一篇:Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- ·Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas
- ·Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
- ·Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan
- ·Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- ·Sudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'
- ·Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris
- ·Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- ·Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
- ·Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya
- ·Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- ·NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- ·Perjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher
- ·Bawakan 3 Lagu di Puncak Bulan Bung Karno, Once Hibur Kader PDIP
- ·Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- ·Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
- ·Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
- ·Neta Indonesia Angkat Bicara Logo di Kantor Pusat China Terhapus
- ·Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- ·5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap
- ·DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- ·Pilot Beber 2 Alasan Kenapa Ada Kursi Pesawat yang Tak Bisa Direbahkan
- ·Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- ·Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- ·Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan
- ·Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren
- ·11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari
- ·FOTO: Cita Rasa Kelezatan Masakan Rendang yang Mendunia
- ·Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang
- ·Setelah Bolak
- ·Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma
- ·Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000
- ·Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu
- ·Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali
- ·Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- ·Ketum PPP Belum Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Benarkah Ditangkap KPK?
- ·BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global