Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
Praktisi hukum menilai desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur atau mengajukan kasasi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra adalah keliru dan salah alamat (error in subjuecto).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi bukan pada Jaksa Agung melainkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Penuntut Umum.
“Justru Jaksa Agung sudah sangat tepat hanya mengawasi agar proses penanganan perkara berjalan secara benar dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terjadi intervensi dari siapa pun juga kepada JPU. Sebab setiap JPU harus bebas dari intervensi dan merdeka dalam melakukan penuntutan termasuk dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” jelasnya, Senin (2/8/2021).
Oleh karena itu, kata Syamsul Bahri, ultimatum MAKI yang meminta Jaksa Agung mundur atau mengajukan kasasi merupakan bentuk intervensi terhadap independensi Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Agung sesuai dengan kewenangannya hanya menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujarnya.
Begitu juga desakan agar Jaksa Agung segera melaksanakan putusan (eksekusi), dia nilai sangat berlebihan dan cenderung tendensius. Menurut dia, kewenangan untuk melaksakanan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjh) tersebut ada pada JPU Kejaksaan Negeri dalam perkara tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Musakkir SH MH sebelumnya juga mengatakan dia tidak melihat JPU memiliki alasan hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding kasus Pinangki.
Meskipun Jaksa Agung sebagai pengendali terhadap rencana tuntutan, bukan berarti Jaksa Agung bisa terlalu jauh mencampuri kewenangan JPU, karena ada independensi JPU dalam melakukan penuntutan.
Menurut Prof. Musakkir, fungsi pengendalian oleh Jaksa Agung dalam penuntutan terutama untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penuntutan. “Saya heran kenapa Jaksa Agung yang menjadi bulan-bulanan, seharusnya kalau mau mengkritisi dari awal mengapa tutuntan JPU hanya 4 tahun, kalau tuntutan itu dianggap ringan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar SH SSos meminta kasus Pinangki tidak dijadikan polemik dan dipolitisasi.
“Jangan membuat masyarakat bingung dan kegaduhan dalam penegakan hukum dengan membuat opini dalam kasus ini. Hormati putusan pengadilan dan independensi jaksa,” katanya.
Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini mensinyalir banyak isu dan berita miring yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Jaksa Agung untuk kepentingan mereka.
Dia menilai Jaksa Agung sudah menunjukkan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum dengan membongkar kasus-kasus megakorupsi dan menangkap sejumlah buronan kakap. “Jangan bermain di air keruh, apalagi untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
-
Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal柴可夫斯基学院怎么进?Gila! Kasus Positif CovidMegawati Kecewa Kebijakan Pemerintah Selalu Gonta5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru新西兰艺术类研究生申请要求解析TNI Rawan Kena Campur Tangan Politik atau Supremasi Sipil? Ini Kata PengamatKPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&AJPMorgan: Aktivitas Ethereum Belum Naik Usai Upgrade PectraIde Jawaban Saat Ditanya 'Kapan Nikah?' dari yang Serius sampai Kocak
下一篇:Keseruan Jakarta X Beauty 2023, Diskon sampai Flash Sale Gila
- ·Berapa Jumlah Hari Libur yang Bisa Didapat di Momen Natal 2023?
- ·全球最好的设计大学,你选择哪所?
- ·基辅建筑设计学院留学多少钱?
- ·新西兰艺术类研究生申请要求解析
- ·FOTO: Pernak
- ·Megawati Kecewa Kebijakan Pemerintah Selalu Gonta
- ·影视动画留学,这几所院校你可以选择!
- ·FOTO: Mengenang Jejak
- ·10 Negara Paling Susah Terbitkan Visa untuk Wisatawan Asing
- ·美术生出国留学利和弊分析!
- ·Bowo Sidik Beberkan Kedekatannya dengan Rahmad Pribadi
- ·DPRD DKI 'Ceramahi' Anies Baswedan: Jangan Sudah Banjir Baru Kerja!
- ·FOTO: Surga Pernak
- ·FOTO: Pesona Pantai Air Manis dan Legenda Malin Kundang
- ·KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A
- ·Katanya Dikeroyok Pusat? Anies Menjawab: Mengapa Selalu Aku yang Mengalah
- ·Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
- ·交通工具留学去那好?这三所院校你需要了解
- ·Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Dibanderol Rp1.986.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- ·Vaksin TBC Jadi Program Nasional, Direncanakan Gratis
- ·Informasi Prakiraan Curah Hujan di Wilayah Indonesia 22
- ·Hattrick Pelemahan KPK: dari Gelapnya Kasus Novel hingga Revisi UU KPK
- ·Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
- ·Sesmenpora Bakal Bongkar Kasus Imam Nahrawi, Tunggu di...
- ·Waduh! Menteri Satryo Buru
- ·Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S
- ·Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
- ·世界排名第一艺术学院,到底有多厉害?
- ·DPRD DKI 'Ceramahi' Anies Baswedan: Jangan Sudah Banjir Baru Kerja!
- ·环艺生出国留学读研院校推荐
- ·Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi
- ·Bisnis Ritel di Indonesia Berjatuhan, Hippindo Buka Suara
- ·TNI Rawan Kena Campur Tangan Politik atau Supremasi Sipil? Ini Kata Pengamat
- ·柴可夫斯基学院怎么进?
- ·5 Zodiak Paling Ahli Dirty Talk, Sering Nakal Lewat Kata
- ·FOTO: Mengenang Jejak