Jokowi Pertanyakan Pengakuan Agus Rahardjo Soal Korupsi E
JAKARTA,quickq官网网址 DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Ia pun menyentil pengakuan Agus dengan mempertanyakan motifnya terkait hal tersebut.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa," ujar Jokowi, Senin, 4 Desember 2023.
BACA JUGA:Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Dihentikan
BACA JUGA:Jumlah Kejahatan Turun 42,16 Persen Selama Operasi Mantap Brata 2023-2024
Jokowi pun meminta publik mengecek pemberitaan di 2017 itu. Dimana, pada saat itu, Jokowi meminta Setnov untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," kata Jokowi.
Ia pun membantah pernah melakukan pertemuan dengan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk meminta menghentikan kasus korupsi E-KTP pada 2017 silam.
"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada tolong di cek lagi aja," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dirinya pada hukuman untuk Setnov. Hal tersebut terbukti saat Setnov tetap dihukum berat selama 15 tahun bui.
BACA JUGA:Zhafirah Zahrim Febrina, Mahasiswi yang Videonya Viral Saat Gunung Marapi Erupsi Kini Masih Dirawat di RS
BACA JUGA:Temuan Resi Valas Disebut Pengacara Firli Tak Benar, Ditkrimsus Tegaskan Siap Buktikan
"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," kata Jokowi.
Jokowi mengaku heran kasus e-KTP tersebut kembali diramaikan di ruang publik. Dia pun bertanya-tanya apa kepentingan dibalik isu intervensi kasus e-KTP.
- 1
- 2
- »
下一篇:BI Sebut Penjualan Eceram Naik 2,6% pada Mei 2025, Ini Penopangnya!
相关文章:
- Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- BMKG Ungkap 4 Wilayah Jawa Tengah yang Berpotensi Alami Kekeringan Pada 13
- Di tengah Mogok Serentak, Masih Ada yang Jualan Daging Sapi
- KPK Desak Polri Temukan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
- Begini Nasib Program Kartu Indonesia Sehat Jika Prabowo Terpilih Jadi Presiden
- KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
- Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- Polisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Pradipta
- Berikut Link Download PDF dari Lokasi
- Polisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Pradipta
相关推荐:
- Mengenal Spesifikasi MV3
- Trump Kembali Picu Ketidakjelasan, Bursa Eropa Jatuh Empat Hari Beruntun
- Terkuak Alasan Buronan Nomor 1 di Thailand Chaowalit Thongduang Ngumpet di Indonesia
- Tak Ikut Upacara di Dumai Bareng Jokowi, Megawati Ikuti Harlah Pancasila di Ende
- Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Ulang Diperiksa PMJ Besok
- Ngawur Lah Itu Omongannya...
- Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
- Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
- Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- Usai Firli Bahuri Tersangka, Kapolda Irjen Karyoto Ungkit Penahanan
- Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
- Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
- Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ
- Anies: Pembangunan IKN Hanya Untuk ASN Bukan Rakyat
- Sidang Praperadilan Pertama Siskaeee Hari Ini Digelar
- Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres
- Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- Cara Cek Penerima BSU Secara Online, Cukup Masukan NIK KTP