Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
JAKARTA,quickqio官网 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Beliau dimintai keterangan, atau yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tindak pidana pencucian uang," pungkas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Namun, Tessa belum merinci soal materi apa saja yang didalami pada pemeriksaan, diketahui Hasbi Hasan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penyidikan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar
BACA JUGA:KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan.
Tuntutan yang diberikan yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.
BACA JUGA:Roti Okko Masih Ditemukan di Jambi, Rizka Andalucia: BPOM Akan Tindaklanjuti
BACA JUGA:Jelang 80 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Ingin Transformasi Digital yang Inklusif dan Berkeadilan
Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Adapun, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.i ini.
- 1
- 2
- »
-
Jelang Sidang, Kesehatan Lukas Enembe Menurun Hingga Dilarikan ke RSPAD: Dua Hari Tidak Mau MakanPemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu DilibatkanHPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di SiniOCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti LangsungAnies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MKBaju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini PemenangnyaWarganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan594.168 Orang Rayakan Malam Tahun Baru di Monas, 161 Diantaranya WNANeta Indonesia Angkat Bicara Logo di Kantor Pusat China TerhapusDorong Transaksi, BNI
下一篇:Saking Ramainya Lalu Lintas Perdagangan, Pelabuhan di Uighur China Terapkan Operasi Bea Cukai 24 Jam
- ·Gedung Putih Sebut Pekan Ini Bisa Jadi Penentu Kelanjutan Perang Dagang China
- ·Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
- ·Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- ·Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota
- ·Ahli Jelaskan Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Berhenti Konsumsi Gula
- ·Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
- ·DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
- ·Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
- ·Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa
- ·Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo
- ·Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- ·Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
- ·Polisi Dalami Pengakuan Pacar Editor Metro TV Soal Adanya...
- ·Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- ·Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!
- ·Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
- ·Prancis Dikunjungi 100 Juta Turis pada 2024, Jadi Destinasi Terpopuler
- ·7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi
- ·Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- ·Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
- ·Gelar Bazar di Jakarta, Epic Market Kriya Nusantara Dorong UMKM Go Global
- ·Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- ·Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- ·Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
- ·FOTO: Mirip Donald Trump, Penjual Puding di Pakistan Ini Viral
- ·OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung
- ·Waterpark di Bekasi Dibongkar karena Langgar Aturan, 2 Menteri Turun Langsung
- ·Masuknya Prabowo dalam 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia Diapresiasi Garuda Asta Cita Nusantara
- ·Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- ·Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- ·Susi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin Negara
- ·DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
- ·OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung
- ·Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
- ·Mykonos Hadir di Transmart Kota Kasablanka, Surga bagi Pencinta Parfum
- ·Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan