Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi bagian tim kuasa hukum putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Busyro jadi pengacara Bambang dalam gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.
"Saya masih aktif sebagai advokat, diminta untuk advokasi yang bersangkutan (Bambang), yang dicekal paspornya oleh Menkeu," ujar Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Digugat Putra Presiden Soeharto, Ada Apa Tuh??
Baca Juga: Wow, Anak dan Mantu Pak Jokowi Sama-Sama Miliarder
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu menyatakan, dia bersedia membela Bambang lantaran kasusnya bukan korupsi atau pelanggaran HAM.
"Soal administrasi. Tidak ada kaitan yang terkait hutang piutang, apalagi korupsi. Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.
Busyro sendiri belum mau menyampaikan langkah yang bakal dilakukan dalam persidangan. "Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," tandas Busyro.
Bambang melayangkan gugatan terhadap Menkeu ke PTUN pada 15 September. Yang dipersoalkan, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020, yang berisi "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".
Bambang pun meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyatakan, Kemenkeu siap meghadapi gugatan tersebut. "Kemenkeu siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar Rahayu, Jumat (18/9/2020).
Kemenkeu, tambahnya, akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan berhati-hati. Sebab, ini menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Dia menjelaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang menerima pengurusan piutang negara, mengajukan pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia terhadap Bambang karena suami Mayangsari itu mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara.
"Sebelumnya PUPN Cabang DKI telah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yang bersangkutan, namun tidak juga melaksanakan kewajiban pembayaran utang," bebernya.
Rahayu pun menyebut, gugatan yang diajukan oleh Bambang adalah permasalahan yang biasa diterima Kemenkeu/DJKN apabila ada piutang negara yang harus ditagihkan. "Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
下一篇:Polri Akan Bawa Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar ke Jakarta Siang Ini
相关文章:
- Menko PMK Sebut Indonesia Belum Mencapai 40 Persen Untuk Jadi Negara Maju
- FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional
- VIDEO: Langit Warna
- PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri
- Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka
- Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK
- Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing
- VIDEO: Meriah Malam Tahun Baru di Times Square New York
- Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO
- Dua Mobil Tangki Pertamina Kini Diamankan Polisi
相关推荐:
- Libur Nataru, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif 10 Persen Tol Trans Jawa
- Imam Nahrawi Bakal Berurusan dengan KPK? Lihat Ini
- PSBB Transisi, Polisi Antisipasi Lonjakan Wisatawan ke Puncak dengan Cek Tiket Booking
- Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....
- Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri
- PSBB Transisi, Polisi Antisipasi Lonjakan Wisatawan ke Puncak dengan Cek Tiket Booking
- Usai Penetapan Ganjar Sebagai Capres, PDIP Lakukan Rapat DPP
- Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU
- Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Segera Ditetapkan Kepolisian, Firli Bahuri?
- Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya
- Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Ulang Diperiksa PMJ Besok
- Ganjar Pranowo Melayat ke Rumah Duka Politikus Desmond J Mahesa
- Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
- Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka
- Timnas AMIN Ingin di Istana dan MK Ada Kentungan Besar untuk Pengingat: Demokrasi Sedang Ada Masalah
- Info Lowongan Kerja Astra Otoparts, Minimal Lulusan D3 Bisa Apply, Begini Caranya
- Libur Nataru, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif 10 Persen Tol Trans Jawa
- Siap Libas Semua Jalan di Tanah Air, QJMotor Perkenalkan Empat Motor Teranyar
- Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!