Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?
Daftar Isi
- 1. Hilangkan rasa bersalah
- 2. Simpan barang bukti
- 3. Bercerita
- 4. Lapor
- 5. Minta pertolongan lembaga masyarakat
Berbagai kasus pelecehan seksualterbongkar ke publik dalam beberapa waktu terakhir.
Teranyar adalah kabar mengenai pelecehan seksual sesama jenis oleh oknum dosen di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap 12 korban.
Sebelumnya, ramai juga kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau kandungan terhadap pasiennya di Garut, Jawa Barat. Pelecehan seksual oleh pelaku dokter juga terjadi di Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Di tengah kondisi yang sedemikian rupa, apa yang harus dilakukan saat seseorang mengalami pelecehan seksual?
Komnas Perempuan mendefinisikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Pelecehan seksual juga termasuk tindakan yang menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
Terbongkarnya kasus-kasus pelecehan seksual di atas terjadi berkat keberanian korban untuk melapor. Setiap pelaku pelecehan seksual harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Hal di atas juga diharapkan bisa mendorong korban-korban pelecehan seksual lainnya untuk berani melaporkan apa yang dialaminya.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan saat seseorang mengalami pelecehan seksual. Berikut di antaranya.
1. Hilangkan rasa bersalah
Jangan pernah menyalahkan diri sendiri jika mengalami pelecehan seksual. Bangun keyakinan bahwa apa yang Anda alami terjadi karena kesalahan pelaku. Sebaliknya, Anda adalah korban.
Keyakinan seperti di atas bisa mendorong Anda untuk berani melaporkan apa yang dialami dan menyelesaikan masalah dengan jalan yang tepat.
2. Simpan barang bukti
![]() |
Selalu amankan bukti terkait, termasuk pakaian, foto, video, atau barang apa pun yang kiranya bisa menjerat pelaku.
3. Bercerita
Pilih orang yang Anda percaya dan bisa membantu menghadapi apa yang baru saja dialami.
Menceritakan kejadian dengan detail bisa membantu Anda menemukan saksi yang tepat, utamanya untuk proses pengadilan.
4. Lapor
Langkah paling penting yang bisa dilakukan setiap korban pelecehan seksual adalah melaporkan apa yang dialami.
Laporkan apa yang Anda alami ke pihak berwajib. Setiap korban berhak untuk mengajukan laporan.
Jika tak berani melapor ke pihak berwajib, Anda bisa melakukan pelaporan ke lembaga-lembaga hukum terkait.
Lihat Juga :![]() |
5. Minta pertolongan lembaga masyarakat
Setiap korban berhak dilindungi oleh negara. Anda juga berhak meminta perlindungan kepada lembaga hukum/masyarakat setempat.
Lembaga akan membantu korban melalui masa-masa sulit. Tak menutup kemungkinan, lembaga juga akan memberikan pendampingan hukum untuk kasus yang sedang berjalan.
-
Ini Daftar Buah Terbaik dan Terburuk buat GinjalOrmas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan KonsolidasiWong Mojokerto Deklarasi Lawan Dinasti Politik dan KorupsiEfek Jangka Panjang Makan Kecubung, Bisa Bikin Hilang Akal?Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov Banten Lewat Festival Layanan Hukum dan HAMTetap Solid! Siloam Hospitals (SILO) Raup Pendapatan Rp2,35 Triliun di Kuartal I 2025Alasan Trump Memutuskan Pangkas Tarif Impor Barang ChinaMinta Maaf, Wanda Hara Akui Salah Ikut Kajian Hanan Attaki Pakai CadarVietnam Destinasi ASEAN Paling Dicari di Dunia, Jauh Lampaui IndonesiaPresiden Uni Eropa Ogah Kunjungi Gedung Putih Sebelum Ada Solusi Nyata Soal Tarif AS
下一篇:Lebih Baik Mandi Malam atau Pagi Hari?
- ·Survei IPO Ungkap Natalius Pigai dan Budi Arie Jadi Menteri yang Paling Layak Kena Reshuffle
- ·Ayah Ibu Jangan Cuma Salahkan Gadget, Hadirlah untuk Anakmu!
- ·Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara Simpannya
- ·Simak Tips Pertamina Cek Tabung LPG 3 Kg agar Sesuai Takaran
- ·Modus Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Kumpulkan Data Warga Lewat Bakti Sosial
- ·Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
- ·Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara Simpannya
- ·Menpan RB Klaim Dokter Hingga PNS Ingin Pindah ke IKN Demi Oksigen yang Bagus
- ·Polri: Kita Lagi Upaya Tangkap Kembali Djoko Tjandra
- ·Laporan Keuangan Xiaomi: Tanggung Kerugian Rp14 Juta Per Satu Unit Mobil
- ·Bos Xiaomi Akui Peminat YU7 Tiga Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang SU7
- ·Waspada Kecubung Bisa Sebabkan Kematian, Ini Penjelasan Ahli
- ·Deretan Makanan Buat Orang Pelupa, Ada Cokelat Hitam
- ·Kemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN Komodo
- ·Ganjar Berkomitmen Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum
- ·Ray Dalio Diisukan Batal Masuk Dewan Penasihat Danantara
- ·Jangan Makan Dua Makanan Ini Bersamaan dengan Minuman Soda
- ·Bos IKN Mundur, Bagaimana Nasib Investor Aguan Cs Selanjutnya
- ·IHSG Jeda Siang Turun Tipis ke Level 7.193, Saham ANTM, BRPT dan ADRO Paling Laris
- ·Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bagaimana Dampaknya Jika Benar
- ·Leher Pegal Gara
- ·2025QS艺术设计大学排名介绍
- ·Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS
- ·2025艺术研究生留学申请时间规划表
- ·Kota Ini Punya Orang Kaya Terbanyak di Dunia, Ada 384 Ribu Jutawan
- ·Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara Simpannya
- ·Kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut Garuda, Saksi Sebut Sistem Total Care Program Lebih Efisien
- ·Alasan Trump Memutuskan Pangkas Tarif Impor Barang China
- ·Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
- ·VIDEO: Toko Roti di Paris Ikut Ramaikan Olimpiade Paris 2024
- ·Pegi Setiawan Alias Perong Dipastikan Dalang Utama Pembunuhan Vina Cirebon
- ·Wamenkumham Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi
- ·Ray Dalio Diisukan Batal Masuk Dewan Penasihat Danantara
- ·AS Tak Gentar, Trump Ngotot Akan Pertahankan Tarif Impor Universal 10%
- ·Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem
- ·Bos Xiaomi Akui Peminat YU7 Tiga Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang SU7