Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
- 1
- 2
- »
-
Dua Negara Ini Jadi yang Pertama dan Terakhir Sambut Tahun Baru 20247 Makanan Tinggi Kalsium dan Vitamin D, Cocok buat 'Remaja Jompo'Pagi ini, Sidang Perdana Ahok di PN JakpusBerapa Lama Nasi Bisa Disimpan di Kulkas dan Freezer?Posisi Duduk Ini Bisa Bantu Lancarkan SembelitKubu GanjarMayapada Hospital Sukses Lakukan Operasi Mitral Valve Repair pada Anak13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok DigelarTargetkan Pendapatan Perkapita 13.200 Dolar AS, KemenkopUKM Tekankan Pentingnya Proses Hilirisasi4 Ikan yang Mengandung Magnesium, Mineral dengan Segudang Manfaat
下一篇:7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dikritik, Ini Kata Mendikdasmen
- ·Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?
- ·Data Ekonomi Jadi Sorotan, Yen Jepang Ditekan Dolar AS
- ·Konsumsi 5 Ramuan Herbal Ini untuk Menghilangkan Lemak Perut
- ·Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover Destination
- ·Meraba Braille, Membaca dan Menulis Dalam 'Kegelapan'
- ·Pagi ini, Sidang Perdana Ahok di PN Jakpus
- ·WHO Rilis Daftar Penyakit Berpotensi Jadi Pandemi
- ·Penerbangan Jakarta
- ·KPK Cegah 3 Orang Pelesiran ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi IUP di Wilayah Kaltim
- ·Daftar 5 Tempat Wisata di Sekitar IKN: Gua Tapak Raja hingga Mangrove
- ·Menelusuri Masa Depan Mata Uang Kripto di Asia Tenggara bersama Octa
- ·5 Ciri Ginjal Bermasalah yang Sering Disepelekan
- ·Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
- ·Jangan Coba
- ·NYALANG: Mengejar Nirmala Senja
- ·7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah
- ·FOTO: Syahdunya Alunan Lagu ala Christmas Carol Rayakan Natal 2023
- ·BPIP Mengumumkan 76 Paskibraka untuk Bertugas Pada Upacara HUT RI di IKN
- ·WHO Rilis Daftar Penyakit Berpotensi Jadi Pandemi
- ·Bahas Cinta Lama, Gerindra Berharap PKB Gabung dalam Pemerintahan Prabowo
- ·FOTO: Tradisi Lomba Renang Natal di Pelabuhan Barcelona
- ·Korpri Larang Kerahkan PNS Aksi 'Kita Indonesia'
- ·Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
- ·2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?
- ·Update Kasus Ria Beauty, BPOM Telusuri Penggunaan Krim Anestesi dan Serum
- ·Viral di Media Sosial, Apa Arti Marriage is Scary?
- ·Singgung Polemik dengan Agung Laksono, JK Tegaskan Dualisme PMI Berakhir!
- ·Demokrat Umumkan Sejumlah Daftar Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024
- ·Sandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan Mangrove
- ·Sandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan Mangrove
- ·FOTO: Syahdu Ritual Pradaksina Calon Samanera di Candi Borobudur
- ·2025qs芬兰大学世界排名top5的学校,你最青睐谁?
- ·13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar
- ·Penerbangan Jakarta
- ·Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara
- ·Monas Siapkan Diri Hadapi Aksi Damai 212