Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?
时间:2025-06-03 15:03:21 出处:探索阅读(143)
Daftar Isi
- Hukum puasa bagi ibu hamil
- 1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa
- 2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa
- 3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa
Umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasaselama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, masih banyak yang mempertanyakan, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?
Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang baligh dan berakal. Namun, ada kalanya perempuan yang sedang hamil memiliki keraguan untuk menjalankan puasa karena khawatir akan keselamatan diri dan janin dalam kandungan.
Hal ini wajar terjadi karena ibu dan hamil membutuhkan nutrisi yang cukup agar bisa menjalani kehamilan dengan sehat hingga waktu melahirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Hukum puasa bagi ibu hamil
![]() |
Melansir NU Online, dalam Islam perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.
Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya. Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari ibu hamil tersebut dan dugaan kuat akan dampak buruk yang bakal terjadi.
Seperti orang yang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul 'Ain dijelaskan secara ringkas tiga keadaan tersebut yaitu:
1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa
Keadaan pertama yaitu, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum [bagi orang sakit], maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa.
2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa
Ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann)akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa.
3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa
Ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah.
Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat.
Sedangkan dalam konteks hukum puasa bagi ibu hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan meng-qadha'(mengganti) puasanya saja.
Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah.
Karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi ibu hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini gugur saat ia memiliki dugaan (wahm)bahwa jika tetap berpuasa maka akan membahayakan kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.
上一篇: Pengunjung Antusias Ikut Pound Fit di HUT Transmedia 23 Day 2
下一篇: KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka
猜你喜欢
- IHSG Merosot ke Level 7.024 pada Awal Perdagangan Hari Ini, INRU Paling Loyo
- PKB Jakarta Minta Ida Fauziah Maju Pilkada, Respons Cak Imin: Kita Masih Butuh 10 Kursi Lagi
- Hadiah Anant Ambani untuk Groomsmen: Jam Tangan Rp3 M
- Kolaborasi Allianz Syariah–OCBC Hadirkan Inovasi Asuransi Jiwa Berbasis Syariah
- Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut Tuntas
- Lagi! Puluhan Anak Muda Gelar Aksi Dukung KPK Tangkap Koruptor, Kali Ini di Kota Langsa
- Rocky Gerung Disebut 'Orangnya' Keluarga Cendana
- Prabowo Sebut Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ganjar Pranowo Tanggapi Begini
- Ditelantarkan Bertahun