Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.
“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.
Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.
Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.
Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.
-
俄罗斯艺术留学美术学院推荐及申请流程最新!2020U.S.News世界大学排名重磅发布,你的梦校排第几?PropVaganza 2025 by Rumah123, Hadirkan Pilihan Hunian Lengkap, #RumahUntukSemuaTagar Tangkap Megawati Bergaung di Medsos, PDIP Langsung...Update Perang Dagang: Beijing Ungkap Sejumlah Dusta Trump ke ChinaDenny JA Foundation Resmi Luncurkan Dana Abadi Penghargaan PenulisJokowi: Jalan Rusak Ganggu Jalur Logistik, Bisa Picu InflasiAnies Bagai Baterai Dicas 110 Persen Saat Mulai Pidato Kebangsaan, Singgung Mafia yang BerkuasaFOTO: Lincah Jari Penyandang Down Syndrome Meracik Minuman Kopi10 Kota Terkaya di Dunia, Penduduknya Banyak Miliarder
下一篇:12 Hidangan Pembawa Keberuntungan untuk Perayaan Imlek 2025
- ·Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah
- ·RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral
- ·金泽美术工艺大学学费以及申请要求介绍
- ·Alumni Unpad Dukung Ganjar Tuai Polemik, Inisiator Angkat Bicara
- ·OJK Akui Pasar Karbon Indonesia Kini Didominasi Domestik, Tapi Siap Go Global
- ·Bagi Dividen 52% dari Laba, Emiten Tambang Bauksit CITA Kucurkan Rp1,29 Triliun ke Investor
- ·Paksa Turis China Berbelanja, Agen Travel Korea Selatan Disanksi
- ·9 Makanan agar Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas, Ada yang Murah Meriah
- ·Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan
- ·WAMENKOMDIGI Laporkan 1.705 Titik di Papua Terakses Jaringan Digital
- ·Cak Imin Sambangi SBY di Cikeas, Agenda Pertemuan Dibocorkan Demokrat
- ·Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Sempat Verifikasi Faktual 42 Nama Kreditur
- ·Buat Warga Jogyakarta di Jabodetabek, Yuk Dukung Sultan HB II Jadi Pahlawan Nasional
- ·Selalu Pakai Sabuk Pengaman, Turbulensi Pesawat Bisa Datang Tiba
- ·Jokowi: Jalan Rusak Ganggu Jalur Logistik, Bisa Picu Inflasi
- ·Alumni Unpad Dukung Ganjar Tuai Polemik, Inisiator Angkat Bicara
- ·Korban First Travel Akan Ngadu ke Presiden Jokowi
- ·Danantara Siap Menjadi Mitra Strategis Proyek Energi Nasional
- ·学动画出国留学去哪里?选择哪个国家比较好?
- ·PropVaganza 2025 by Rumah123, Hadirkan Pilihan Hunian Lengkap, #RumahUntukSemua
- ·Uang Rakyat Melayang Rp2,6 T Gegara Scam, OJK Perketat Pengawasan
- ·INTIP: Makanan
- ·Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge
- ·PropVaganza 2025 by Rumah123, Hadirkan Pilihan Hunian Lengkap, #RumahUntukSemua
- ·Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- ·Mengundurkan Diri, 14 Anggota KPU Akan Daftar Jadi Bacaleg
- ·Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah
- ·Cak Imin Sambangi SBY di Cikeas, Agenda Pertemuan Dibocorkan Demokrat
- ·BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
- ·Awali Acara, Relawan Anies Bacakan Ikrar
- ·Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
- ·北京艺术留学机构哪家好?
- ·最新全球服装设计专业大学排名推送!
- ·Apa Bahaya Turbulensi buat Tubuh Seperti Kasus Singapore Airlines?
- ·3 Mahasiswa UB Lolos Program AEF 2025 di Malaysia
- ·Menparekraf Sandiaga Berniat Ajak Elon Musk Keliling Wisata Bali