Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA
Kericuhan kembali terjadi saat unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Peristiwa itu berlangsung kala massa hendak membakar ban sebagai simbol protes terhadap MA.
Polisi yang berjaga pun berusaha mengambil ban yang dibawa. Mereka berupaya merebut ban. Sebagian dari massa lalu berusaha menghalangi dan meneriaki aksi polisi itu.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan ban bekas tersebut dari pendemo. Massa pun memilih mengalah.
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu perwakilan karyawan sempat dijanjikan ditemui oleh pihak MA. Namun usai menunggu berjam-jam hal itu urung terjadi.
Perwakilan akhirnya berupaya masuk ke dalam pintu gerbang yang dijaga polisi dan petugas keamanan dalam MA. Usai negosiasi dengan polisi, perwakilan karyawan Janli Sembiring dipersilakan masuk, sekitar pukul 17.00 WIB.
Janli pun diberikan penjelasan bahwa sidang perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, yang massa tuntut diputus adil, dijadwalkan dilaksanakan hari ini. Namun, hingga menjelang petang, sidang belum juga dimulai.
"Kalau memang akhirnya sidang digelar malam nanti, kami meminta Hakim Rahmi Mulyati tak ikut mengadili," ujar Janli kepada wartawan.
"Jika ikut mengadili dan menolak gugatan, kami besok datang lagi. Dengan jumlah massa yang lebih besar dengan aksi yang lebih keras lagi," kata orator.
"Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak!" imbuhnya.
Karyawan berharap, perkara nomor 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan.
Baca Juga: Demo Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa di MA Sempat Ricuh
Karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK.
Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Karyawan berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB yang sudah menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan.
"Kami juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024," tandas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.
-
FOTO: Lampion Merah Merona Sambut Imlek di JakartaUsai 7 Tahun Memimpin, Kim Jones Hengkang dari Dior MenJangan Beri Ini Saat Kasih Tip ke Staf Hotel, Bisa DibuangAkui Sudah Mesra, Demokrat dan Prabowo Akan BersuaBerpotensi Banyak Masalah, Ketua Bawaslu Sarankan Pilkada 2024 DiundurNgeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan IniKapan Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023? Simak Penjelasan Lengkapnya di SiniPelaku Penipuan Tiket Coldplay Masih Berkeliaran Pasca Penangkapan 2 TersangkaPrabowo Yakin Menang karena Banyak Belajar dari JokowiPKB Optimis Cak Imin Diusung jadi Cawapres Prabowo
下一篇:PAN Ungkap Batas Usia Capres Cawapres Tak Krusial: Integritas
- ·Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan
- ·Pilot Ungkap Rute Penerbangan Paling Menantang di Indonesia
- ·Ngeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan Ini
- ·Tahun Ular Kayu, Momentum Langka bagi Pasar Mata Uang Kripto
- ·Bawaslu Periksa Saksi Terkait Penghadangan Sandiaga
- ·FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre
- ·FOTO: Bunga Mawar, Simbol Cinta Valentine dari Ekuador untuk Dunia
- ·Mengenal 'Ozempic Face', Kulit Kendur Gara
- ·PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya
- ·Usai 7 Tahun Memimpin, Kim Jones Hengkang dari Dior Men
- ·Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi
- ·3 Rebusan Daun Ini Bisa Jadi Minuman Penghancur Lemak Perut yang Ampuh
- ·Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri Angkat Bicara
- ·FOTO: Melihat Geliat Pasar Lama Tangerang
- ·4 Shio Paling Sial di Tahun 2025, Harus Lebih Waspada
- ·Wiranto Sebut Prabowo Telah Penuhi Kriteria Capres
- ·PKB Lepas Ribuan Pemudik, Cak Imin Minta Doa Menang Pemilu 2024
- ·Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
- ·Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
- ·4 Shio Paling Sial di Tahun 2025, Harus Lebih Waspada
- ·Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY
- ·Jangan Beri Ini Saat Kasih Tip ke Staf Hotel, Bisa Dibuang
- ·Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Kunjungi 42 Museum Hanya dalam 12 Jam
- ·Makan Nangka Bikin Perih Lambung, Ternyata Ini Penyebabnya
- ·Seperti Apa Rasanya Berkunjung ke Greenland?
- ·Wiranto: Saya dan Prabowo Punya Riwayat Yang Cukup Panjang Sebagai Prajurit
- ·Mario Teguh dan Istri Bakal Dipanggil Polisi, Usai Periksa 4 Saksi
- ·H+4 Lebaran, 36.000 Orang Masih Berangkat Mudik Pakai KRL dari Jakarta
- ·Beberkan Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Istana, Gerindra: Segalanya Dibahas, Termasuk Pilpres
- ·Cabut Laporan, Keluarga Wanita yang Tewas di Lift Bandara Kualanamu Sepakat Damai
- ·3 Alternatif Garam Dapur yang Lebih Menyehatkan, Kaya Nutrisi
- ·Pemerintah Bebaskan PPN Untuk Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- ·Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi
- ·Bob Hasan Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
- ·Bertahap Pulih, TMII Akan Kembali Buka pada 20 Juni
- ·Arus Balik Mulai Lenggang, Skema One Way Mulai Dihentikan