Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai banyak cacat dalam Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan.
Biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkan Salinan Putusan tersebut, bisa langsung beredar. Ini prestasi yang patut diapresiasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa secepat itu, berbeda dari kebiasaannya.
Denny merinci lima sebab kenapa Putusan PN Jakpus ini tidak bisa diterima
Pertama, setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang fatal dan menyebabkannya menjadi tidak dapat dilaksanakan alias non-executable. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan.
"Akan ada perdebatan soal butir ke-6 amar yang memerintahkan putusan serta-merta dilaksanakan, namun hal itupun harus diabaikan dengan argumentasi yang saya jelaskan di bawah ini," kata Denny dalam keterangan persnya.
Kedua, kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutus perkara; sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya.
"Setiap pengadillan mempunyai wilayah kerja masing-masing, itulah yang disebut dengan yurisdiksi, alias kompetensi peradilan. Tidak bisa perkara pidana, disidangkan dalam majelis hukum perdata. Tidak bisa perkara tata usaha negara disidangkan oleh peradilan umum," jelasnya.
Ia menilai dalam perkara ini, soal tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta pemilu, adalah masuk ke ranah “Sengketa Proses” Pemilu, yang berbeda dengan “Sengketa Hasil” Pemilu, yang merupakan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
"Untuk “Sengketa Proses” Pemilu, yang berwenang menjadi pengadil adalah Bawaslu RI, dan hanya dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 466 – 471 UU Pemilu). Sengketa proses inilah yang pernah kami advokasi ketika menjadi kuasa hukum Partai Ummat, melalui proses mediasi di Bawaslu, dan akhirnya menghasilkan keputusan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024," tegasnya.
Ia menilai Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait “Sengketa Proses” Pemilu, dalam kasus ini adalah proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
7 Jenis Durian Terenak Asli Indonesia, Wajib DicobaSandi Harap BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Bagi Ekonomi MikroPeserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang EfektifMenko PMK: Adaptasi dan Pembelajaran Sepanjang Hayat Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Cepat BerubahDitanya Soal GanjarMelihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar DemulKementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses HukumNYALANG: Di Antara Asa dan HampaIG Group Tawarkan Perdagangan Kripto, Tanda Investasi Bitcoin Makin Diminati Masyarakat?Tak Cuma Daging, 6 Jenis Sayuran Ini Ternyata Tinggi Zat Besi
下一篇:Awas Tinggi Kalori, Ini Batas Konsumsi Durian Agar Tetap Sehat
- ·Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
- ·Rahasia Sayur Pare, Pahit di Lidah Tapi Manis untuk Kesehatan
- ·Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?
- ·Pertama dalam 5 Tahun, Turis dari 9 Negara Barat Ini Kunjungi Korut
- ·Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi
- ·Melihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar Demul
- ·KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?
- ·Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media
- ·OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
- ·Pertama dalam 5 Tahun, Turis dari 9 Negara Barat Ini Kunjungi Korut
- ·Niat Salat Witir 3 Rakaat dan Tata Caranya dengan Satu Salam
- ·Bacaan Doa Kamilin yang Dibaca Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadan
- ·5 Tips Menata Rumah di Tahun Ular Kayu Menurut Fengshui
- ·Besok Ganjil
- ·Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal
- ·Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly
- ·Ganjar Pranowo: Tidak Ada Satu pun Pimpinan yang Mampu Ambil Freeport Kecuali Jokowi
- ·Siskaeee Klaim Instagramnya Hilang Sejak 2 Hari Lalu
- ·Marak Travel Umroh Bodong, Menag Gandeng Mabes Polri
- ·VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- ·Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- ·35 Ucapan Menyambut Bulan Ramadan 2025 yang Penuh Makna
- ·Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century
- ·Ini Tuntutan Koalisi Pejalan Kaki di Ibu Kota
- ·Istri di Lampung Tidak Tahu Mustopa Berangkat ke Kantor MUI Pusat Jakarta
- ·Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat Skimming
- ·Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei
- ·Pakar Ungkap Risiko Bahaya Memangku Anak dalam Penerbangan
- ·Isu Minta PKB Dukung Prabowo
- ·Chaca Novita Jalani Tes Urine Selain Dicecar Lebih Dari 20 Pertanyaan atas Video Porno Jaksel
- ·CFD di Jalan Sudirman
- ·Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media
- ·FOTO: Nuansa Merah Bata yang Memukau dalam Perayaan 100 Tahun Fendi
- ·Kenali Ciri
- ·FOTO: Lincah Jari Penyandang Down Syndrome Meracik Minuman Kopi
- ·Anies Inginkan Perubahan Perilaku di Kawasan Industri