KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita
JAKARTA,怎么下载quickq苹果版 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Barang bukti yang diamankan ada dokumen hingga uang ratusan juta.
Juru Bicara KPK Tessa menyampaikan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan.
Dirinya membenarkan penyidik KPK telah menyita sejumlah uang tunai yang nilainya mencapai Rp300 juta.
BACA JUGA:MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur
BACA JUGA:KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera
Selain itu KPK juga memboyong tumpukan berkas dokumen serta barang bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari 300 juta rupiah," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun, Tessa mengatakan penggeladahan yang dilakukan KPK salah satunya berlangsung di rumah dinas Paman Birin.
Sebagai informasi, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto
BACA JUGA:KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini Atas Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- »
-
Kata Istana, Presiden Boleh Berkampanye, PDIP: Gak Ngerti UndangBenarkah Kita Butuh MakananCak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara RakyatInfografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan CiriPDI Perjuangan dan NasDem Tak Gabung Kabinet, Golkar Gak Mau Ambil Pusing7 Buah Terbaik untuk Sahur, Enak dan Bikin Kenyang Seharian3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap MundurJhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan SalembaAlhamdulillah, Prabowo Siapkan Bantuan Cash Transfer untuk Guru non SertifikasiNiat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
下一篇:VIDEO: 'Shock Therapy' ala Harry Halim buat Industri Mode Indonesia
- ·Jelang Libur Nataru, Pesanan Hotel
- ·Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- ·Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen
- ·Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- ·Penguatan UMKM Melalui Sarana Produksi Tertanam dan Digital Marketing
- ·PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- ·Waduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?
- ·5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa
- ·Cara Mudah Membersihkan Noda Kerak Kamar Mandi
- ·VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus
- ·Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- ·Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta
- ·FOTO: Bakar Kenangan Buruk Jelang Tahun Baru di Time Square New York
- ·FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat
- ·Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- ·Tambang Ilegal Bermunculan di Garut, Bareskrim Ambil Tindakan
- ·5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- ·Meski Sempat Bertemu Prabowo, Gerindra Tak Masalah Perindo Dukung Ganjar
- ·MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- ·NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam
- ·Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
- ·30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
- ·Heboh! Iptu MIP Diduga Selingkuh Serta Buat 12 Video Syur dengan Janda
- ·3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur
- ·Malam Tahun Baru 2024, KRL, MRT, TransJ Beroperasi Sampai Jam 2 Pagi
- ·FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya
- ·Ancaman Elon Musk ke Trump Bikin Dunia Intelijen Terancam
- ·Waduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?
- ·Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
- ·Heboh! Iptu MIP Diduga Selingkuh Serta Buat 12 Video Syur dengan Janda
- ·Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu
- ·Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
- ·Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
- ·Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- ·Catat, Ini Rekomendasi Menu Diet untuk Wanita Usia 40 Tahun
- ·Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada