PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
JAKARTA,quickq加速器购买 DISWAY.ID -Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang (PPI Jepang) mendesak agar KPU segera melaksanakan putusan MK soal Pilkada.
"Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila," tulis pernyataan sikap PPI Jepang di Tokyo, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kaesang Ajukan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana ke PN Jaksel untuk Maju di Pilkada 2024 Wilayah Jawa Tengah
Jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi, lanjutnya, "Kami akan mempertimbangkan untuk mengadakan demonstrasi daring sebagai bentuk protes.
PPI Jepang menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi seluruh warga negara, termasuk lembaga negara.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
"Berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan terhadap partai politik yang secara terbuka melawan keputusan MK, mengingat bahwa perlawanan terhadap keputusan MK dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945," tandasnya.
Oleh karena itu, revisi UU Pilkada yang sempat direncanakan akan disahkan pada 22 Agustus 2024 kemarin dinilai sebagai pembangkangan DPR terhadap konstitusi negara.
BACA JUGA:Jangan Lupa Klaim! Cek Sandi Harian Hamster Kombat Hari ini 23 Agustus 2024, Dapatkan Kartu Kombo Spesial
Menurut pihaknya, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dijustifikasi untuk mengubah keputusan MK melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi melawan DPR RI sehingga apapun hasil Pilkada akan inkonsistusional sehingga merugikan seluruh warga negara Indonesia baik secara materil atau non materil."
BACA JUGA:KPU RI Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada
Akibatnya, beragam konsekuensi mulai dari runtuhnya demokrasi, kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat dan Dunia.
Pihaknya pun mengajak seluruh WNI di Jepang untuk mengawal kasus ini sehingga demokrasi di Indonesia sesuai amanat UUD 1945.
-
Pajak Cuma Dipatok 5 Persen untuk Pembelian Mobil PHEVSerupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan AsmaDaikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat PositifPuan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan FitnahWarga Wilayah Anies: Lebih Pilih Kena Corona daripada KelaparanKasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah DiperiksaWamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi NasionalPanduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di BorobudurJangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini
下一篇:Viral, Kuburan di Tengah Jalan: Jakarta Sempit Bos!
- ·Hiks, DKI Jakarta Kehilangan Wisman Nyaris 100 Persen
- ·DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- ·Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma
- ·Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
- ·9 Tempat di Bandung yang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
- ·Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
- ·Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
- ·W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
- ·Satgas Antimafia Bola Serahkan Enam Tersangka ke Kejagung, Plt Ketum PSSI Belum
- ·Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma
- ·Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- ·5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap
- ·Tangkal Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T
- ·Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
- ·Momen PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo
- ·Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- ·Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL
- ·Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
- ·DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- ·Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali
- ·5 Rekomendasi Kos Strategis & Nyaman untuk Pasutri di Jakarta Selatan
- ·Orang Kaya Ramai
- ·Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- ·Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba
- ·Dorr!! Tentara Tewas Ditembak di Hotel Mercure Batavia Jakarta, Ini Identitasnya...
- ·NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- ·Ketum PPP Belum Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Benarkah Ditangkap KPK?
- ·Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- ·Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
- ·Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
- ·Syukuran HUT ke
- ·Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu
- ·Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
- ·VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- ·Ditanya Soal Ganjar
- ·Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari