Wagub Serahkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Sepenuhnya ke Polisi
时间:2025-06-03 15:01:39 出处:知识阅读(143)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan di Petamburan yang pengusutannya naik dari penyelidikan ke penyidikan merupakan kewenangan polisi termasuk terkait tersangka.
"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menegaskan pihaknya telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Termasuk menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal melakukan berbagai upaya perencanaan, penanggulangan dan implementasi tentang pentingnya penanganan penanggulangan dan pencegahan COVID-19.
"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," katanya.
Selain itu, DKI Jakarta juga paling banyak menghadirkan jajaran aparat penanggulangan COVID-19 seperti lebih dari 2.000 petugas dari Satpol PP, Disnakertrans-E, Dishub dan Dinkes. "Bahkan kami turunkan 5.000 PNS tiap hari untuk mengadakan pemantauan dan pengawasan," kata dia.
Terkait dengan penilaian warga Petamburan kurang kooperatif mengenai pelacakan kasus positif COVID-19, Riza menyebutkan Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.
"Kita serahkan itu ke Polda," katanya.
上一篇: Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
下一篇: Ketum PPP Belum Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Benarkah Ditangkap KPK?
猜你喜欢
- 5 Mitos Makan Durian, Benarkah Manfaat Minum Air dari Kulit Durian?
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
- Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- PNM di Usia ke
- UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- Vanessa Angel Minta Penangguhan Penahanan, Polda Jatim?