您的当前位置:首页 > 百科 > KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI 正文
时间:2025-06-05 02:07:51 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan K quickq苹果版用不了啦
JAKARTA,quickq苹果版用不了啦 DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga Komisioner KPU RI.
Tiga Komisioner KPU RI, yaitu Hasyim Asy'ari, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan KMPKP, Hadar Nafis Gumay usai melaporkan seluruh anggota KPU ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT
BACA JUGA:Heboh Instagram Oreo Nyatakan Dukung LGBT, Kolom Komentar Banjir Hujatan Netizen: Boikot!
"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik, kemudian kedua, tiga orang pimpinan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi teknisnya, pak Mochamad Afifuddin sebagai ketua divisi bidang hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal, diberhentikan sebagai anggota KPU," ujar Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
Selain meminta ketiganya diberhentikan, Hadar juga menyebutkan empat nama komisioner lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaaan Harahap, dan August Mellaz untuk turut diberikan sanksi berupa peringatan keras.
"Kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras," imbuhnya
Lebih lanjut, Hadar pun mengatakan, dengan melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP, maka penyelenggara pemilu selanjutnya bisa lebih baik tanpa adanya hukum yang dilanggar.
"Kami berharap dan juga meyakini sebetulnya kita bisa punya harapan terhadap penyelenggaraan pemilihan selanjutnya," katanya.
BACA JUGA:Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online
BACA JUGA:Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online Selama 2 Bulan
Sebelumnya, Seluruh anggota KPU kembali diadukan oleh KMPKP karena dinilai telah mengabaikan hukum yang sempat diputuskan baik oleh MA, Bawaslu, maupun DKPP.
Adapun putusan-putusan yang dimaksud, yaitu terkait ketentuan keterwakilan perempuan. KPU dinilai tidak memenuhi hal tersebut yang mana seharusnya anggota legislatif perempuan diwakilkan paling sedikit 30 persen.
5 Jenis Minyak yang Bagus untuk Memasak MPASI2025-06-05 01:59
4 Profil Tersangka Kasus Mafia Migor, Ternyata Anak Buah Jokowi hingga Bos Perusahaan Migor Bermerek2025-06-05 01:44
英国金匠相当于中国什么大学?2025-06-05 01:10
Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri2025-06-05 01:03
Bursa Asia Dibayangi Ancaman 'Deadline' Negosiasi Tarif AS2025-06-05 01:02
Resep Minuman Berbahan Cincau, Segar Buat Buka Puasa2025-06-05 00:41
FOTO: India Merayakan Holi, Festival Penanda Datangnya Musim Semi2025-06-05 00:10
英国皇家艺术学院留学费用多少?2025-06-04 23:52
Gerindra Buka Suara Soal Kabar Fahri Hamzah Jadi Menteri Perumahan di Kabinet Prabowo2025-06-04 23:42
4 Profil Tersangka Kasus Mafia Migor, Ternyata Anak Buah Jokowi hingga Bos Perusahaan Migor Bermerek2025-06-04 23:26
FOTO: Gaya Hidup Berkelanjutan di 'Apartemen Masa Depan' Prancis2025-06-05 02:02
伯克利音乐学院研究生招生要求详解2025-06-05 01:12
Masinton Koar2025-06-05 01:11
Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor2025-06-05 01:00
Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 20252025-06-05 00:54
Mardiono Tidak Khawatir Berebut Posisi Ketum PPP Dengan Sandiaga Uno2025-06-05 00:51
Bisa Menular Lewat Banjir, Apa Itu Leptospirosis?2025-06-05 00:19
Negara Kehilangan Rp291 Triliun Akibat Produk Palsu2025-06-05 00:08
Sempat Terhenti, Penelitian Situs Gunung Padang Bakal Dilanjutkan2025-06-04 23:55
ucla大学排名情况如何?2025-06-04 23:42