您的当前位置:首页 > 休闲 > Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut! 正文
时间:2025-06-05 02:10:38 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit p quickq怎么充值
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Singgung TKDN2025-06-05 01:54
Pak Anies, Bu Mega Juga Gak Setuju Tuh, Monas Punya Aturan Katanya...2025-06-05 01:46
Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti2025-06-05 01:40
2025年英国艺术学院排名TOP52025-06-05 01:29
Tanda Tangani PKS, Baznas RI dan Cordoba Ajak Masyarakat Bersedekah Al2025-06-05 01:28
2025香港大学建筑学硕士申请条件2025-06-05 00:46
Ikon Musik Rock David Bowie Resmi Jadi Nama Jalan di Paris2025-06-05 00:39
Alhamdulillah! Peserta MTQ Nasional XXX 2024 Kemungkinan Bisa Kunjungi IKN2025-06-05 00:27
Mengenal Pesawat dengan Bentuk Aneh Mirip Ikan Paus, Airbus BelugaXL2025-06-05 00:04
Tak Tergantikan! Sri Mulyani Kembali Perintahkan Rionald Silaban Kelola Aset Negara Rp13 triliun2025-06-04 23:58
Ekonomi Syariah RI Diproyeksi Tumbuh 5,6% pada 2025, Ini Strategi BI2025-06-05 02:09
Perkuat Silaturahmi, PNM Tebar Kebaikan dengan Berbagi Hewan Kurban2025-06-05 02:05
Sri Mulyani Sentil Pejabat Baru, Ungkap Kemenkeu Butuh Pemimpin yang Bisa Bersinergi2025-06-05 00:54
Kemenpar Tingkatkan Kapasitas SMD Bidang Pelayanan Publik dan Informasi2025-06-05 00:01
Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI2025-06-04 23:46
Ibu Kota Pindah, Aset Negara di Jakarta Dilirik Asing2025-06-04 23:41
Jadi Hotel Terapung untuk Atlet PON XXI Sumut2025-06-04 23:40
Mau Tambah Penghasilan Tanpa Resign? Yuk Coba Kerja Remote2025-06-04 23:37
Jokowi Pergi, Prabowo dan Puan selama 2 Menit Ketemuan, Apa yang Dibahas?2025-06-04 23:28
Indahnya Toleransi, Ini Momen Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus2025-06-04 23:28