Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga
JAKARTA,quickq加速器官网地址 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
-
Prabowo Berkomitmen Rampungkan Pembangunan IKN dalam Waktu 4 TahunDPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset BaruBill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini IsinyaPII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang PerdataMendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Makan Bergizi Gratis Bagian dari Pendidikan Karakter, Ini AlasannyaPemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke BarakWamen PPPA Ungkap Eksploitasi Seksual Anak Kejahatan Lintas BatasUsaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...FOTO: Gemerlap Cahaya Natal Menerangi DubaiPolisi Kejar Dua Mucikari Postitusi Online Artis
下一篇:Green Campus, Ada 135 Pohon Unik di Unika Atma Jaya yang Jadi Ruang Terbuka Hijau
- ·Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
- ·FOTO: Suasana Meriah Festival Membuat Kimchi di Korea Selatan
- ·Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- ·PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
- ·Catat, Ini 5 Shio Paling Sial di Tahun Naga Kayu
- ·Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham
- ·BSI akan Lepas dari Bank Mandiri? Ini Kata Erick Thohir
- ·Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...
- ·Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- ·Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan
- ·Daftar Pemenang detikJatim Awards 2024
- ·Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin
- ·7 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Anak Libur Sekolah di Bogor
- ·Mensesneg Bantah Hasan Nasbi Batal Mundur dari Kepala PCO karena Ada Gaji Karyawan Belum Dibayar
- ·UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
- ·3 Cara Menyimpan Daun Bawang, Ada yang Bisa Tahan Sampai 6 Bulan
- ·Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin
- ·Gebrakan Anies Sulap GOR Jadi Penampungan Tunawisma
- ·Kasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya Meluas
- ·Sleep Apnea Bukan Cuma Ngorok, Ini 5 Gejala Lain yang Tak Disadari
- ·Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...
- ·UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
- ·Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif
- ·Cara Mudah Membersihkan Noda Kerak Kamar Mandi
- ·Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- ·Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?
- ·Polisi Yakin Akan P21
- ·Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
- ·Rekomendasi Kos Bandung Rp2 Jutaan, 5 Pilihan Dekat Kampus Ternama
- ·FOTO: El Nido, Destinasi Wisata Alam Paling Memesona di Filipina
- ·Pembelajaran AI dan Coding segera Diterapkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Tak Tinggalkan Buku
- ·DPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru
- ·Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat
- ·PNM dan Unilever Kembali Jalin Kerja Sama Jalankan Program Bu Karsa
- ·Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona