时间:2025-06-05 01:57:07 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru me quickq加速器苹果版
JAKARTA,quickq加速器苹果版 DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 11 Juli 2024, malam.
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digelar Harris Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya.
Salah satu poin dari PKPU baru ini yakni terkait usia bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil wali kota atau calon bupati dan calon wakil bupati.
BACA JUGA: PDIP Buka Suara Soal Putusan MA Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Diamini KPU
Adapun pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 disebutkan, syarat batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, calon walikota dan wakil walikota atau calon bupati dan wakil bupati menjadi 25 tahun saat dilantik.
"Jadi PKPU Nomor 8 ini kan kalo kita baca konsiderannya, dia menimbangnya kan bahwa PKPU pencalonan sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum. Maka dilakukan perubahan, baik itu terkait dengan syarat usia yang mengakomodir putusan MA," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
BACA JUGA:Kaesang Bakal Maju Pilkada Tanpa Restu Jokowi, KPU DKI Jakarta Tunggu Putusan MA Terkait Revisi PKPU Pencalonan
Selain batas usia, terdapat perubahan aturan pada PKPU yang baru ini yakni terkait pemeriksaan kesehatan bapaslon yang sebelumnya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini cukup dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian syarat lainya bagi bapaslon yakni pendidikan minimal SMA, warga negara Indonesia (WNI), dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah
Ketentuan berikutnya yang diakomodir PKPU ialah, bagi yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak bisa mencalonkan menjadi wakil gubernur di daerah yang sama pada Pilkada 2024.
"Jadi sepanjang nanti bapaslon yang diajukan parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan memenuhi ketentuan, tentu itu tidak menjadi kendala," pungkas Doddy.
Pangeran Harry Ubah 'Mental Health' Jadi 'Mental Fitness', Apa Itu?2025-06-05 01:52
Rosan Roeslani Bantah Ray Dalio Mundur dari Danantara2025-06-05 00:48
China Buka Pintu Negosiasi Soal Tarif dengan Trump, Ini Syaratnya!2025-06-05 00:25
Detail Pernikahan Crazy Rich Anant Ambani, Dihelat di Gedung 27 Lantai2025-06-05 00:24
EcoRing Hadir di Indonesia, Ubah Pasar Barang Mewah Bekas2025-06-05 00:16
Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor2025-06-05 00:13
BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker2025-06-05 00:05
FOTO: Berburu Cantik Rona Ungu di Ladang Lavender Prancis2025-06-04 23:53
Apes Banget, Gegara Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga...2025-06-04 23:35
Archied Nakhodai Intiland, Kawasan Industri Jadi Amunisi2025-06-04 23:13
Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada 2024, Mas Dhito Artikan Dua Periode2025-06-05 01:52
PLN Siap Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja Lewat RUPTL 20252025-06-05 01:33
Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower2025-06-05 01:23
Tugas TKD Prabowo2025-06-05 01:21
Daftar Kementerian Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo2025-06-05 00:43
Prabowo Sebut Hubungan Indonesia2025-06-05 00:26
FOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di Filipina2025-06-05 00:14
Feri Amsari: Penyingkiran Brigjen Endar Diduga Upaya untuk Merekayasa Alat Bukti Korupsi!2025-06-05 00:07
Menteri Ekraf Dorong Restoran Steak Milik Dimas The Meat Guy Buka Cabang di Luar Negeri2025-06-04 23:38
Nilai China Lakukan Kesalahan Besar, Trump Bakal Turun Langsung dalam Negosiasi Tarif AS2025-06-04 23:19