Kasus Korupsi Jalan Papua, KPK Siap Periksa Enam Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini penyidik memeriksa enam orang saksi di Polda Papua. Materi yang didalami penyidik terkait proses pengadaan dan penunjukan pemenang dalam pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Unsur saksi itu terdiri atas Sekprov 2015 atau penanggung jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat atau pengarah ULP, Ketua ULP 2015 serta PNS Pemprov Papua lainnya.
"Hingga hari ini total sekurangnya 51 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka tersebut. Selain itu, mulai hari ini hingga Jumat direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut," kata Febri.
Kasus dugaan korupsi itu menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mikael Kambuaya dalam pembacaan putusan pada 11 Desember 2017.
KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017.
Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.
Pemenang tender adalah PT BEP (Bintuni Energy Persada) yang berkantor pusat di Jakarta.
Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No.A17 Kemayoran-Jakarta Pusat.
Pagu anggaran proyek senilai Rp89.530.250.000 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan.
Sementara itu David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
下一篇:Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
相关文章:
- PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!
- Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
- Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
- Heboh Mobil RI 36 Kawal Raffi Ahmad, Cak Imin Angkat Bicara: Kalau Tidak Butuh, Ya Biasa Saja
- VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah
- Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- 4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak
- Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II
- Harga Bitcoin Kembali Bergejolak, Sempat Bangkit Sentuh US$109.400
相关推荐:
- Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat
- Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan
- VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah
- NYALANG: Saat Cinta Bersemi di Athena
- Cara Daftar Simulasi CAT BKN Gratis, Referensi Latihan Soal CPNS 2024 untuk Peserta!
- Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- 4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak
- Cara Mengajarkan Anak Puasa dengan Mudah dan Menyenangkan
- DJP Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem
- 7 Rekomendasi Camilan Sehat, Bekal Perjalanan Mudik
- Harga Emas Antam di Pegadaian Dipatok Rp2 Jutaan, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari
- Tingkatkan Produktivitas, Menteri Maman Minta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital
- Alexander Marwata Penuhi Panggilan Polisi: Saya Taat Hukum
- Pahala Nainggolan Bakal Diperiksa Pekan Depan Buntut Kasus Alexander Marwata
- Viral Menteri Satryo Dituding Suka Tampar Pegawai, Ini Jawaban Kemendiktisaintek
- Taiwan Blacklist Huawei dan SMIC, China Terancam Kehilangan Akses Teknologi AI Canggih?
- Saham Panca Anugrah (MGLV) Disetop Sementara oleh BEI untuk Cooling Down
- Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI
- Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina