时间:2025-06-05 02:02:33 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendalikan secara ketat dan ber quickq加速器下载网址
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendalikan secara ketat dan berkelanjutan keberadaan dan pengelolaan Arwana Irian, yang mempunyai permintaan cukup tinggi di pasaran.
Direktur Koservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, mengatakan Arwana Irian dikenal sebagai salah satu jenis ikan hias yang banyak diminati baik di pasar domestik maupun internasional.
Baca Juga: Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 2025
Selama ini penangkapan anakan Arwana Irian menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat lokal yang dilakukan pada musim penangkapan tertentu yaitu diantara bulan November hingga Februari dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
“Arwana Irian termasuk dalam jenis ikan dilindungi terbatas, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Keputusan ini menetapkan sembilan belas jenis ikan lainnya dengan status perlindungan penuh, sedangkan Arwana Irian dengan status perlindungan terbatas. Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapannya untuk periode waktu dan ukuran tertentu untuk memastikan populasi alaminya tetap terjaga,” ujar Sarminto, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (20/5).
Sementara itu, pada Selasa (13/5/2025), KKP melepas-liarkan sebanyak 234 ekor Arwana Irian (Scleropages Jardinii) di perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya ikan serta penegakkan aturan terkait pelestarian Ikan Arwana Irian sebagai salah satu spesies ikan dilindungi.
"Ikan Arwana yang dilepasliarkan merupakan anakan dengan ukuran 15 – 16 cm. Dipilihnya kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan Arwana Irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia," kata Plt. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL Sorong) Hendrik Sombo.
Restocking ini berasal dari hasil kuota tangkapan anakan Arwana Irian kuota tahun 2024 dan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Apendiks CITES.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Industri Pinjaman Online Justru Tumbuh Pesat Hingga Rp81 Triliun, Tapi 7 Fintech Dicabut OJK!2025-06-05 01:46
Kasus Covid2025-06-05 01:29
Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas2025-06-05 01:25
Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu2025-06-05 01:13
Totok: Jurnalis dan Pengawas Pemilu Punya Peran Sama Jaga Demokrasi2025-06-05 00:58
7 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta, Sambut Tahun Baru Lebih Semarak2025-06-05 00:55
Oh Ini Dia Penyebab Kasus Positif Corona di Jakarta Masih Besar2025-06-05 00:26
Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah2025-06-05 00:24
10 Jenis Ciuman Favorit Pria, Kamu Suka yang Mana?2025-06-05 00:06
Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya2025-06-04 23:21
Destinasi Liburan Pilihan Cristiano Ronaldo, bak Surga Penuh Keajaiban2025-06-05 01:58
Sudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MD2025-06-05 01:50
Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU2025-06-05 01:40
PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya2025-06-05 01:35
Link dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2024, Dibuka Hari ini 22 Oktober2025-06-05 01:21
Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO2025-06-05 00:05
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK2025-06-05 00:04
7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari2025-06-04 23:47
Mengenal 2 Hotel di Indonesia yang Masuk 50 Terbaik di Dunia2025-06-04 23:37
Tragedi Jeju Air, Kecelakaan Penerbangan Paling Mematikan di Korsel2025-06-04 23:27