Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
时间:2025-06-03 10:35:37 出处:时尚阅读(143)
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal mengucurkan dana Rp800 miliar untuk berbagai BUMD dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah atau PMD. Penyebabnya adalah rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD-P yang telat diadakan.
Dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUPA-PPAS 2022,quickq国内怎么充值 Pemprov DKI sempat mengajukan perubahan nilai PMD dalam APBD-P 2022 menjadi sekitar Rp6,359 triliun. Nilainya bertambah Rp832 miliar dari sebelumnya sekitar Rp5,535 triliun.
Pengajuan ini sempat dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI bersama eksekutif pada Kamis (20/10) lalu.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, APBD 2022 tak bisa diubah karena berdasarkan aturan pengesahan maksimal dilakukan pada 30 September 2022. Sementara, pembahasan dalam Rapimgab baru dilakukan 20 Oktober.
Baca Juga:Antisipasi Gagal Ginjal Akut, DPRD DKI Restui Pemprov Gunakan Dana BTT
Akhirnya, APBD-P akan diterbitkan lewat Peraturan Gubernur, bukan Peraturan Daerah (Perda) seperti normalnya. Dalam kasus ini, tak boleh ada perubahan anggaran kecuali untuk keperluan darurat dan mendesak.
"Ini kan sifatnya cuma pergeseran dari alokasi anggaran tidak darurat, digeser menjadi program program yang bersifat darurat. Sementara, nominal angkanya tetap seperti yang tertera dalam penetapan APBD 2022," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Dalam Rapimgab bersama eksekutif, Gembong mengakui memang sempat ada usulan perubahan PMD untuk BUMD lewat rekomendasi dari Komisi B dan C. Namun, keputusan akhirnya pimpinan DPRD memutuskan tak ada perubahan PMD.
"Ternyata, setelah kita bahas di banggar, kan tidak memungkinkan di dalam pergeseran, bukan perubahan, pergeseran APBD, ada PMD," ucapnya.
Alasan lainnya, berdasarkan aturan penambahan nilai PMD dalam APBD-P disebut Gembong memang tidak bisa dilakukan kecuali memang ada surplus dalam APBD. Sementara sampai saat ini proyeksi pendapatan dalam APBD baru sampai 40 persen.
Baca Juga:Pemprov DKI Gelar Pasar Murah di Lima Kota, Ini Lokasinya
"Sementara ini kita baru mendapatkan kira-kira 40 sekian persen dari total pendapatan daerah DKI. Jadi belum bisa dikatakan surplus sehingga untuk alokasi PMD (dalam APBD-P) semua di-nol-kan," tuturnya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
- 3
上一篇: Tamu Disarankan Tak Langsung Pakai Gelas di Kamar Hotel, Ini Alasannya
下一篇: IDRX Wakili Indonesia di Stablecon 2025, Bawa Stablecoin Berbasis Rupiah di Panggung Internasional
猜你喜欢
- Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!
- Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov Banten Lewat Festival Layanan Hukum dan HAM
- Sejumlah Penerbangan Garuda Indonesia Alami Delay, Ini Kata Kemenang untuk Layanan Haji 2025
- KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim
- 7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari
- Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN
- Manga Ramal Gempa Besar Jepang Juli Ini, Turis Langsung Batal Liburan
- Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI
- Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK