Selebgram Angela Lee Jalani Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Bandar Narkoba Fredy Pratama
JAKARTA,quickq怎么读 DISWAY.ID- Bareskrim Polri memeriksa selebgram Angela Lee terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama pada Senin, 2 Oktober 2023.
"Angela Lee (diperiksa), saksi. Terkait TPPU Fredy Pratama. Baru saksi ya," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, 2 Oktober 2023.
Menurutnya, pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Anak Korban Dugaan Malpraktek Operasi Amandel RS Kartika Husada Meninggal Dunia Setelah Alami Mati Batang Otak
BACA JUGA:Kondisi Alvaro Penderita Mati Batang Otak Kritis Pasca Operasi Amandel di RS Kartika Husada, Kuasa Hukum Keluarga: Diduga Ada Tindak Pidana
Kendati demikian ia enggan merinci lebih lanjut soal jumlah pertanyaan dan hasil dari pemeriksaan itu.
"Tadi baru (selesai pemeriksaan) jam 18.00 WIB kalau nggak salah. 3 jamlah," sebutnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.
Sebanyak 39 orang terkait kasus narkoba yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.
BACA JUGA:Pertamina Lubricants Kembali Meriahkan MotoGP Mandalika Tahun Ini
BACA JUGA:Rekaman CCTV Penyerahan Uang Kasus Tower BTS ke Komisi I DPR dan BPK Hilang, Kejagung: Kami Cari Bukti Lain
Dari total tersebut, salah satunya Adelia Putri Salma (APS), selebgram yang dijuluki Ratu Narkoba Palembang itu ternyata termasuk dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Selain itu, Polisi juga telah menangkap seorang selebgram Makassar, Nur Utami terkait kasu TPPU Fredy Pratama. Ia diduga menikmati uang narkoba jaringan Fredy.
下一篇:Ucapan Khalid Basalamah 'Wayang lebih baik dimusnahkan' Berbuntut Dibareskrimkan!
相关文章:
- Berkas Perkara Firli Bahuri Dinyatakan Belum Lengkap, Ditkrimsus PMJ Rampungkan
- Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 2025
- Pria Juga Bisa Mengalami 'Menopause', Biasa Terjadi pada Usia Ini
- Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare
- Polri Pastikan Densus Miliki Bukti Tetapkan Dokter Sunardi Tersangka Terorisme
- Profil dan Jejak Karier Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Raih Gelar Doktor usai Kuliah S3 di UI
- Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif Musik
- Meningkat 60 Kali Lipat! Aset Investor KayaSmart+ Melejit di 2025
- Wajah Baru Kapal PELNI Segera Diluncurkan Akhir September 2023
- IHSG Siang Ini Terapresiasi 0,47% ke 7.077, Saham Emiten Tambang ANTM Jadi Buruan Investor
相关推荐:
- 9 Fraksi DPR RI Setujui RUU APBN 2024
- Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 2025
- Nimo Highland Dianugerahi Extraordinary Service Innovation Initiative
- Kembali Menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Optimistis Capai Swasembada Pangan
- Nunggak Utang Rp635 M, Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng Disita BLBI
- Bandara Lombok Buka 24 Jam Demi Dukung MotoGP Mandalika 2024
- Kalau Mobil Kita Pasrah Aja, Sudah Kerendem Sampai Kap Mesin
- Tak Hadirnya Megawati di Pelantikan Prabowo
- Relawan Projo Segera Gelar Rakernas dan Umumkan Capres Dukungannya
- Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka
- Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Persyaratan CNPS dan PPPK 2023
- Nusron Wahid Masuk Badan Pemenangan Nasional Prabowo
- KPK Serahkan 84 Bukti untuk Tetap Usut Kasus Helikopter AW
- Amanda Manopo Ngaku Dibayar Rp16 Juta Saat Promosikan Judi Online
- Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP, Menantu Jokowi Itu Disebut Tidak Patuh Arahan Partai
- 3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis
- Andi Arief Dipanggil KPK dalam Kasus Pengadaan Barang, Demokrat: Jangan Mengada
- Wujudkan Program Prabowo
- Tak Perlu Kontrol Khusus, PSI Sarankan Pemerintah Buat Pedoman Moderasi Beragama
- Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima