4 Siswa SMK Di Cilincing Jadi Tersangka Usai Aniaya Junior, 2 Buron
时间:2025-06-03 21:40:04 出处:焦点阅读(143)
SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan 4 dari 6 orang siswa SMK di Kawasan Cilincing Jakarta Utara. Mereka menjadi tersangka usai menganiaya juniornya sendiri saat berada di kantin sekolah.
Kanit Reskri Polsek Cilincing,quickq苹果手机版 AKP Alex Chandra mengatakan, keempat siswa ini telah dinaikan statusnya menjadi tersangka sejak 3 hari kemarin, atau pada Rabu (2/11/2022).
“Ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk 7 hari,” kata Alex saat dihubungi Suara.com melalui pesan singkat, Jumat (4/11/2022).
Adapun keempat siswa ini yang telah ditersangkakan dalm perkara ini yak FA dan FS, mereka berdua berperan memukul korban. Sementara AM memikul dan melempar kursi plastik. Kemudian MS turut serta menendang korban.
Baca Juga:Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dorong Penyidik Jerat Tersangka Pasal Penganiayaan Hingga Kekerasan Anak
Meskipun demikian, dua dari keempat tersangka ini, masih dalam pencarian alias buron. Mereka kabur dari sekolah usai mencium gelagat polisi bakal menjemputnya.
“Hingga kini kami masih melakukan pencarian,” katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 7 hari, Alex mengatakan pihaknya bakal mencoba melakukan diversi, atau mediasi antara pelaku dan korban.
“Ini kan masih anak-anak, jadi kepentingan terbaik bagi anak. Cuma kita tidak mau mengabaikan prinsip keadilan untuk korban. Kalau keadilan untuk korban sudah terpenuhi, barulah masuk dalam rehabilitasi,” jelasnya.
Bermula Karena Dianggap Tak Sopan
Baca Juga:Kekuatan Ibu-ibu, Hotman Paris di Caci Maki di Mall Sampai Tidak Membalas! Kasus Apa?
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswa SMK di wilayah Cilincing Jakarta Utara, dikeroyok oleh kakak kelasnya sendiri. Korban yang merupakan siwa kelas 10 ini dihajar oleh kakak kelasnya lantaran berlaku tidak sopan.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
上一篇: Diangkat Jadi Komut BUMD, Sudirman Said Janjikan Anies Ini
下一篇: Peluang Golkar Dengan PKB Diungkap Airlangga Hartarto: Semakin Terbuka
猜你喜欢
- Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- DJITM Siapkan Transportasi Terpadu untuk Dukung Kawasan 3TP dan Sentra Pangan
- Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Suhu Capai Minus 1,3 Derajat Celcius
- Mitratel Bagikan Dividen Rp2,06 Triliun, Setara 98 Persen dari Laba Bersih 2024
- PII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang Perdata
- KPU Siapkan Rapat Pleno Terbuka Untuk Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Polisi Sidik Penambahan Tersangka Dugaan Penipuan Website Rabithah Alawiyah Palsu
- Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Singkawang di Kalimantan Barat
- Soto Ayam Masuk Daftar 20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNN