Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
时间:2025-06-03 12:08:04 出处:百科阅读(143)
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan perdata terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), senilai Rp103 triliun. Selain itu, CMNP juga melaporkan dugaan pemalsuan ke Polda Metro Jaya terkait kasus sertifikat deposito Unibank.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa uang sebesar US$17,4 juta yang menjadi pokok perkara telah diterima oleh Unibank, bukan oleh Hary Tanoe atau Bakti Investama (kini MNC Asia Holding).
“Unibank menerima US$17,4 juta, dan tiga tahun kemudian harus membayar US$28 juta. Itu artinya zero coupon bond,” ujar Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Rumor Salim Grup Masuk Buat Saham Bergairah, BEI Pantau Ketat Gerak Gerik CMNP
Ia menjelaskan, pada 25 Mei 1999, CMNP membeli sertifikat deposito Unibank senilai US$28 juta. Namun, sebelum jatuh tempo pada 2002, Unibank dibekukan oleh pemerintah pada 29 Oktober 2001 akibat krisis moneter. Akibatnya, CMNP tidak dapat mencairkan deposito tersebut dan menggugat Unibank serta BPPN. “CMNP sudah kalah sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), tetapi sekarang mereka malah menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding,” tegasnya.
Hotman menegaskan bahwa Bakti Investama hanya berperan sebagai arrangerdan tidak menerima dana tersebut. Ia juga menyoroti bahwa sebelum membeli sertifikat deposito, CMNP telah melakukan audit dan verifikasi langsung dengan Unibank. “Setiap tahun auditor CMNP selalu mengecek status deposito ke Unibank, dan semuanya dinyatakan sah,” katanya.
Baca Juga: Manajemen MNC Land Tanggapi Rumor Hary Tanoesoedibjo Digugat hingga Isu KEK Lido
Selain gugatan perdata, CMNP juga melaporkan dugaan pemalsuan ke Polda Metro Jaya. Namun, Hotman menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. “Kalau tuduhan pemalsuan, mana bukti pemalsuannya? Semua dokumen sah, tanda tangan direksi ada, dan transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank,” ujarnya.
Hotman juga menyoroti klaim yang beredar di media sosial, termasuk TikTok, yang menuduh Hary Tanoe melakukan penggelapan dana. “Yang terima uang Unibank, bukan Hary Tanoe. Kalau tidak ada krisis moneter, Unibank tetap bisa membayar deposito itu. Apa kaitannya dengan MNC?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, baik pidana maupun perdata, kasus ini tidak memiliki dasar. Dari segi perdata, tanggung jawab hukum Hary Tanoe dan MNC tidak ada karena transaksi murni terjadi antara CMNP dan Unibank. Sementara dari sisi pidana, kasus ini sudah kadaluarsa. “Sertifikat deposito terbit Mei 1999, sekarang sudah 26 tahun. Masa kadaluarsa pidana hanya 12 tahun,” jelasnya.
Hotman menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik. “Kami masih menunggu keputusan dari Pak Hary Tanoe apakah akan melaporkan balik atau tidak,” pungkasnya.
猜你喜欢
- Rekan Editor Metro TV Diperiksa, Polisi Dapatkan Pelaku?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 2 Juni: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
- Wamendag Yakin Penerapan Protokol ke
- Lewat Road Trip Edukatif, Muhamad Philosophi Bangun Kesadaran Hukum di Dunia Usaha
- Gerindra Desak Anies Segera Akhiri...
- BRI Umumkan 45 Journalism 2025, Wujud Dukungan untuk Tingkatkan Kualitas Pers
- Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi
- INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer
- Malaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?