PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
JAKARTA,quickq苹果版加速器 DISWAY.ID -Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga bakal melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, atau syarat ambang batas 7,5%.
"Khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujar Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Eriko menyebut pihaknya akan berdiskusi kemungkinan terkait peluang mengusung kader sendiri atau melibatkan pihak non partai.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Hadir Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus DJKA
Menurutnya, hal ini akan ia diskusikan pada rapat nanti bersama Megawati.
"Dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai. Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu (peluang usung kader internal atau Anies Baswedan), kami harus berbicara bersama," ujar dia.
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Tak Punya Teman di Pilkada Jakarta, Ini Respon Ganjar
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Djarot Curiga Yasonna Dicopot karena Tak Minta Persetujuan Jokowi Perpanjang Kepengurusan PDIP
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
Warga Jakarta Hati
Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
Anniversary ke
Fraksi Golkar Dorong Kahar Muzakir Jadi Pimpinan MPR RI Periode 2024
- 5 Minuman yang Mempercepat Metabolisme Tubuh, Bantu Turunkan BB
- Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- 7 Makanan Pemicu Penyakit Jantung, Stop Makanan Cepat Saji
- Dear Anak Abah, Hati
- Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi
- Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan berharap DKI Jakarta bila tak lagi menjadi ibu kota ...[详细]
-
Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Majelis Rasulullah SAW Tabli ...[详细]
-
Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
JAKARTA, DISWAY.ID --Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 bisa di cek pelamar mulai tangg ...[详细]
-
Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga emas dunia melemah pada akhir pekan lalu seiring membaiknya sentimen ...[详细]
-
Filipina Kalahkan Indonesia sebagai Destinasi Pulau Terbaik di Asia
Jakarta, CNN Indonesia-- Indonesia dikenal sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Na ...[详细]
-
Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
SuaraJakarta.id - Seorang remaja berinisial DSS (18) mengalami luka di bagian lengan kanannya akibat ...[详细]
-
Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code
JAKARTA, DISWAY.ID --Pembatasan subsidi BBM Pertalite akan mulai 1 Oktober 2024, dan proses sosialis ...[详细]
-
Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang tersangka perusakan terhadap sebuah tempat cucian pakaian ...[详细]
-
Harga Emas Turun, Investor Bimbang Tunggu Panggilan Trump
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga emas turun dalam perdagangan pada Selasa (3/6). Investor logam mulia ...[详细]
-
Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km
SuaraJakarta.id - Perusahaan perangkat GPS, Tomtom menyebut Jakarta merupakan kota dengan peringkat ...[详细]
Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober
Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke
- Materi dan Kisi
- Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
- Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
- Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- Menteri Ekraf Nilai Jogja Art of Fashion Foundation Perlu Akselerasi Terarah
- 5 Durian Termahal di Dunia, Ada dari Indonesia
- Keluarga Korban Tewas Tertimpa Tembok SPBU Tebet Sebut Pembatas Sudah Miring Sejak 6 Tahun Lalu