百科

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

字号+ 作者:quickq下载地址 来源:时尚 2025-06-17 05:53:34 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Polemik Revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 masih menjadi polemik terutama bagi quickq苹果版官方

JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID- Polemik Revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 masih menjadi polemik terutama bagi kalangan pers, pemerhati media hingga praktisi jurnalistik. 

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyebut beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran akan lebih sempurna apabila ada keterlibatan publik.

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

BACA JUGA:Anggota DPR Bakal Tolak Pasal Pembatasan Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

BACA JUGA:Menkominfo Akui Belum Terima Draft Resmi Revisi UU Penyiaran

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

"Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran," kata Farhan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

BACA JUGA:IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi

BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung - Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

"Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, nggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini," ujar Farhan.

BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting

Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU

    Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU

    2025-06-17 04:50

  • Nah Loh! Banyak yang Terlena, Mensos Risma Minta Penerima Beasiswa LPDP Untuk Pulang ke Indonesia

    Nah Loh! Banyak yang Terlena, Mensos Risma Minta Penerima Beasiswa LPDP Untuk Pulang ke Indonesia

    2025-06-17 04:44

  • Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua

    Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua

    2025-06-17 03:39

  • 澳大利亚艺术类专业大学,你想选哪所?

    澳大利亚艺术类专业大学,你想选哪所?

    2025-06-17 03:07

网友点评