Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai berpotensi memperburuk gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang melanda industri media dan kreatif. Regulasi ini dianggap menambah tekanan pada sektor yang sudah mengalami penurunan pendapatan dan tantangan bisnis yang berat.
Gilang Iskandar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), mengungkapkan keprihatinannya atas dampak PP 28/2024 terhadap kelangsungan industri penyiaran. Menurutnya, aturan yang membatasi ruang gerak industri, terutama dalam hal periklanan, justru berisiko mempercepat krisis ketenagakerjaan.
"Dalam kondisi ekonomi dan bisnis seperti saat ini, akan sangat membantu jika regulasi yang berdampak pada keberlangsungan media ditunda, direlaksasi, atau disederhanakan," ujar Gilang.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi bukan sekadar persoalan efisiensi birokrasi, melainkan juga bentuk nyata dukungan negara bagi industri media nasional yang sedang berjuang bertahan hidup. Regulasi yang rumit dan berbelit seperti PP 28/2024 dinilai hanya akan memperberat beban industri.
Baca Juga: Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau
"Semua regulasi yang mengurangi atau menghambat daya saing serta menurunkan pendapatan media penyiaran sebaiknya disederhanakan, dan bila perlu ditunda atau dicabut," tegasnya.
Gilang menambahkan bahwa tekanan pada industri media saat ini sangat nyata. Penurunan pendapatan iklan, tingginya beban operasional, dan melemahnya daya beli masyarakat telah memaksa banyak perusahaan media melakukan efisiensi, termasuk PHK.
"Jelas, jika pendapatan turun sementara beban biaya tetap tinggi, maka keberlanjutan usaha (business continuity) terancam. Jika banyak perusahaan mengalami krisis, PHK akan terjadi. Di sisi lain, daya beli masyarakat juga menurun," jelasnya.
Menurutnya, segala kebijakan yang mengurangi daya saing dan pendapatan harus dihapuskan agar media bisa bertahan. "Inilah wujud keberpihakan negara kepada media massa Indonesia," imbuhnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pembatasan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai akan langsung memengaruhi pendapatan media penyiaran dan industri kreatif yang bergantung pada belanja iklan dari sektor tersebut.
Baca Juga: Dari Cukai MBDK hingga Zonasi Rokok, PP 28/2024 Dinilai Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Sosial
Pembatasan iklan berpotensi mengurangi pendapatan media di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Padahal, pendapatan dari iklan sangat krusial bagi kelangsungan industri media. Saat ini, banyak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan.
Selain itu, pembatasan iklan juga berimbas pada industri kreatif secara luas. Sektor periklanan, produksi konten, dan bidang terkait lainnya akan terdampak jika ruang gerak iklan dibatasi. Padahal, belanja iklan dari industri tembakau memiliki kontribusi signifikan bagi bisnis media dan kreatif di Indonesia.
Dengan demikian, PP 28/2024 dinilai perlu dikaji ulang agar tidak semakin memperparah kondisi industri media dan kreatif yang sedang mengalami tantangan berat.
(责任编辑:休闲)
Arsari Tambang Genjot Energi Bersih, ESG Ditegaskan Sebagai Arah Utama
Bali Jadi Destinasi Paling Banyak Dicari Turis AS di Google
7 Kegiatan Seru saat Staycation Nikmati Malam Pergantian Tahun
Susul Syahrini dan Vicky Shu, Ria Irawan Bakal Diperiksa Polisi
Pisang Berwarna Biru Jadi Obrolan di Dunia Maya, Memangnya Ada?
- Bikin Nyaman, Tapi Tidur Bersama Hewan Juga Bisa Bahaya
- Susul Syahrini dan Vicky Shu, Ria Irawan Bakal Diperiksa Polisi
- BI Jaga Rupiah Tetap Waras di Tengah Gejolak Global
- Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto
- Jadi Google Doodle Hari Ini, Ada Apa dengan Rendang?
- Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
- Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?
- Rektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan
-
Sempat Terhenti, Penelitian Situs Gunung Padang Bakal Dilanjutkan
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penel ...[详细]
-
Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima kunjungan mantan Perdana M ...[详细]
-
Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Dokter Azmi Fadhlih meninggal dunia. Dokter yang juga dikenal sebagai Spesi ...[详细]
-
Cara Mudah Cek dan Cairkan Saldo Dana PIP 2025, Jangan Sampai Hangus!
JAKARTA, DISWAY.ID –Pemerintah telah mulai menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tah ...[详细]
-
INFOGRAFIS: Bikin Tubuh Singset dengan Jalan Kaki, Gimana Caranya?
Jakarta, CNN Indonesia-- Jalan kaki dikenal sebagai olahraga mudah dan murah meri ...[详细]
-
REZEKI dari Negara! Cek 3 Saldo Dana Bansos Kamu Cuma Pakai NIK KTP
JAKARTA, DISWAY.ID– Siapa sangka, NIK KTP kamu sekarang bisa jadi jalan rezeki?Di bulan Mei 20 ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Sudah menyiapkan kado buat ibunda di Hari Ibu? Jangan lupa bubuhkan kata-ka ...[详细]
-
FOTO: Ikan Cod Asin Jadi Sajian Natal Khas Portugal
Jakarta, CNN Indonesia-- Sajian ikan cod asin yang dikeringkan jadi hidangan Nata ...[详细]
-
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Demensia dan Alzheimer
Daftar Isi Beda Alzheimer dan demensia ...[详细]
-
Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK mengeksekusi anggota Komisi IX 2009-2014 dari Fraks ...[详细]
Angkor Wat Warisan Dunia UNESCO Paling Fotogenik, Borobudur Gimana?
Manfaat Sayur Pare: Superfood Penuh Nutrisi yang Wajib Disantap
- Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare
- Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto
- Dewi Motik Serahkan Arsip Hidupnya ke ANRI, Jejak Tokoh Perempuan RI
- Nah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi Tersangka
- Dapat Kunjungan, PDIP Berpesan pada Riza Patria: Jangan Jadi 'Ban Serep' Anies Kalau Terpilih Wagub!
- Gubernur Pramono Anung Bilang Penerapan Jalan Berbayar (ERP) Mulai Berlaku...
- Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?