知识

Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan

字号+ 作者:quickq下载地址 来源:热点 2025-06-17 06:03:38 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil sebanyak 32 kepal quickq苹果app下载

Warta Ekonomi,quickq苹果app下载 Tangerang -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil sebanyak 32 kepala desa (kades) yang menunggak pembayaran beras sejahtera (rastra) tahun 2016 sebesar Rp600 juta.

"Kades itu akhirnya bersedia melunasi dan yang menunggak hanya sekitar 10 persen lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Firdaus di Tangerang, Kamis.

Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan

Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan

Firdaus mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk memanggil kadestersebut karena telah menjalin nota kesepakatan dan kesepahaman bersama (MoU) dengan Bulog maka kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara.?Dia mengatakan hal ini jangan sampai salah pengertian karena pihak yang memanggil adalah petugas dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan

Selama ini Bulog Divisi Regional Tangerang kewalahan menagih tunggakan rastra karena jumlahnya relatif besar.?Bahkan ketika petugas Bulog mendatangi ke kantor desa, maka kades sering menghilang, padahal beras sudah dikirim dan disalurkan kepada warga yang berhak menerima.

Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan

Namun berkat adanya MoU dengan kejaksaan itu, maka mayoritas kades membayar hutang dengan kesadaran sendiri.

"Ada juga kades yang baru saja terdengar kabar mau diundang kejaksaan, malah mereka langsung membayar," katanya.

Saat ini, tunggakan rastra hanya sekitar Rp100 juta dan para kades berjanji untuk menyicil hutang dan dilunasi dengan segera.?Firdaus yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan untuk ke depan diharapkan kades penunggak rastra harus melunasi tanpa mendapatkan undangan dari kejaksaan.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Cerita Warga Banyumas Ingin Lihat Puncak Monas

    Cerita Warga Banyumas Ingin Lihat Puncak Monas

    2025-06-17 05:40

  • Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali

    Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali

    2025-06-17 05:03

  • Jakarta Hari ini Diprediksi Hujan

    Jakarta Hari ini Diprediksi Hujan

    2025-06-17 04:46

  • VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu

    VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu

    2025-06-17 04:38

网友点评