ICW Setuju UU Tipikor Direvisi, Gratifikasi Tak Hanya Pejabat Publik tapi Keluarga dan Kroninya
JAKARTA,quickqjs7官网 DISWAY.ID -Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW Nisa Rizkiah Zonzoa setuju apabila Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) direvisi.
Terkhusus dalam pasal gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor Tahun 2001.
"Kita kebanyakan di Indonesia ngeliatnya textbook dan juga kalau undang-undang apa yang ditulis itu merujuknya ke sana saja. Harusnya diperpanjang, harusnya di-mention bahwa jangan hanya pejabat publiknya, tapi keluarga dan kroni-kroninya, orang-orang terdekatnya," kata Nisa, pada Selasa, 24 September 2024.
BACA JUGA:Sosok Empat Penguji Capim dan Cadewas KPK, Mantan Ketua KPK hingga ICW
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Dalam pasal tersebut, tindakan gratifikasi hanya akan diproses KPK jika dilakukan oleh seorang penyelenggara negara.
Lantas, bagaimana jika orang tersebut bukan penyelenggara negara tapi kerabat atau bahkan keluarga dari penyelenggara negara itu?
BACA JUGA:Kandidat Capim dari Banyak Berlatar Belakang Penegak Hukum, ICW Pertanyakan Independensi Pansel
"Karena jalur dari konflik kepentingan itu bisa masuk tidak hanya lewat pejabat publik, tapi justru akan masuk lewat keluarga, lewat orang-orang terdekat. Sehingga penting untuk kita mencegah terkait dengan gratifikasi tadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Nisa menyinggung soal penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Nisa mengatakan bahwa banyak masyarakat yang mengatakan tak ada salahnya Kaesang menggunakan jet pribadi, karena Kaesang itu bukanlah seorang penyelenggara negara.
BACA JUGA:ICW Dukung KPK Buka Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yakini Ada Pihak yang Terjerat
"Masalahnya adalah Kaesang ini adalah adik dari wakil presiden terpilih dan dia adalah anak dari presiden yang masih menjabat. Kemudian hari, kalau misalnya orang yang memberikan fasilitas jet itu menuntut sesuatu kepada kakaknya Gibran, bagaimana? Pada akhirnya betul konflik kepentingan terjadi dengan adanya, di akhir akan jadi korupsi," tegasnya.
Menurut Nisa, konflik kepentingan adalah anak tangga pertama untuk mencapai korupsi. Sehingga harus dihindari sedemikian rupa.
- 1
- 2
- »
-
KPU Cek Persiapan Penerimaan Pasangan Cagub dan Cawagub PilkadaLowongan Kerja Impian, Tugasnya Liburan dan Jadi Tamu VIP Event Keren7 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Sekolah AnakKemenhub Siapkan 847 Bus Dalam Pelaksanaan PON XXI di AcehNawawi Pomolango Pamitan Jelang Sertijab Pimpinan KPK: Mohon Maaf Ya!Kemenag Masih Buka Pendaftaran CPNS 2024, Terakhir HARI INI!Dinamika Netizen Soal Anies Baswedan yang Tak akan Mau di Pilgub Jabar: Mantap, Epic ComebackResep Dimsum Ayam Sederhana, Dijamin Enak dan Gak Keras7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang ApiKala Nama Ahok Diteriaki Warga Jakarta saat Tuntun Pramono
下一篇:Dua Panda Mudik ke China Naik Penerbangan 'Kelas Satu' dari Skotlandia
- ·BBM Pertalite Resmi Menghilang di SPBU Ini
- ·Kulit Gatal Jangan Digaruk, Jadi Harus Apa?
- ·Rafi Ahmad Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni
- ·Ada 10 Cadewas KPK yang Menonjol saat Tes Wawancara Menurut Laode
- ·Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium Safari 2023 dan Cara Belinya
- ·Hamdan Zoelva Minta Menkumhan Tolak Permohonan Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin
- ·Nasi Nol Kalori Lagi Populer, Aman buat Turunkan Berat Badan?
- ·BBM Pertalite Resmi Menghilang di SPBU Ini
- ·Syaikhu Tetap Optimis: Mudah
- ·Sandera Hamas Disebut Alami Stockholm Syndrome, Apa Itu?
- ·Jokowi Persilakan Pramono Maju di Pilkada Jakarta: Itu Hak Politik Masing
- ·Terjadi Lonjakan Impor Polietilena Linear, KPPI Berlakukan Safeguard Measures kepada LLDPE
- ·5 Minuman Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
- ·Hadiri KTT Pemimpin Perempuan ASEAN di Laos, Menteri PPPA Soroti Hal ini
- ·KPK Dalami Keterangan 4 Saksi Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
- ·Lowongan Kerja Impian, Tugasnya Liburan dan Jadi Tamu VIP Event Keren
- ·Menteri PKP Gelar Rapat Perdana, Bahas Pembagian Tugas dengan Wamen dan Soal Perumahan
- ·Pengamat Sebut Anggaran Pendidikan 2025 Bocor di Mana
- ·Cara Menanam Bayam di Rumah agar Tumbuh Subur
- ·Menyusuri Jalan al
- ·Abraham Sridjaja Bela Bahlil dari Serangan Hoaks Berbasis AI terkait Isu Raja Ampat
- ·Resep Sayur Lodeh Jawa dan Betawi, Enak Disantap Bareng Sambal
- ·Pengumuman! Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Syaratnya di Sini
- ·Hadiri KTT Pemimpin Perempuan ASEAN di Laos, Menteri PPPA Soroti Hal ini
- ·Ini 7 Vitamin dan Nutrisi Penting untuk Kecerdasan Otak Anak
- ·Dipermudah! Kini Meterai Tempel Boleh Dipakai di Pendaftaran CPNS 2024
- ·Wanita Ini Dapat Tagihan Rp900 Juta di Kedai Usai Unggah Foto Makanan
- ·Memahami Etika di Pesawat agar Tak Konflik dengan Penumpang Lain
- ·ICW Setuju UU Tipikor Direvisi, Gratifikasi Tak Hanya Pejabat Publik tapi Keluarga dan Kroninya
- ·Dedi Mulyadi Dorong Partai Buruh Terus Menyuarakan Kesejahteraan dan Kesetaraan Pajak
- ·Libur Natal, Trans Studio Cibubur Dipadati 2.000 Pengunjung
- ·Gapai Kemuliaan Roadshow Perdana Bahas Konsep Pemimpin dalam Islam
- ·Deretan Tempat Wisata yang Rusak Usai Viral Sepanjang 2023
- ·3 Resep Tahu Walik Kriuk, Bikinnya Enggak Sampai 30 Menit
- ·Catat! Pengamat Sampaikan Pentingnya Kembalikan Fungsi Bansos
- ·Ini 3 Rekomendasi Kelas Balita yang Seru di Jakarta dan Harganya