Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
JAKARTA,quickq官网入口登录 DISWAY.ID- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia.
Dalam kasus ini sebanyak 10 orang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menangkap tiga orang tersangka di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, Rabu, 4 Januari 2023 yang merupakan kurir narkoba jalur darat bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra.
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar
Setelah dilakukan pengembang, Polri kembali menangkap tiga tersangka lain yang tidak jauh dari lokasi tidak jauh yang diduga orang-orang yang akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut.
"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkapnya.
Tak sampai disitu saja, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, Polri menangkap Reza yang berperan sebagai kurir.
BACA JUGA:Di Hotel Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram Jaringan Malaysia
"Tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Heru Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yaitu tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.
Diketahui, Hery dan Zulkifli merupakan narapidana narkotika.
"Betul ada warga binaan jadi tersangka atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," tuturnya.
Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba dilakukan dengan melalui jalur perairan Aceh atau Sumatera Utara.
"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
FOTO: Cita Rasa Kelezatan Masakan Rendang yang MenduniaProyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke BersuaraBhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan BudayaDraft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran AdvokatIDI: Potensi Mutasi HMPV Ada, Tapi Pandemi Masih JauhLebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis TerbanyakMakan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain BaliPrabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
下一篇:Anies Baswedan Diminta Turun Tangan Tuntaskan Polemik PPDB
- ·Pilot Maskapai Besar Pakai Sabu, Alasannya Buat Konsentrasi
- ·8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- ·Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- ·Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- ·OTT Bupati Talaud: Ada Uang Rp500 Juta dan Berlian
- ·Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- ·Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·Begini Pengakuan Sopir Ratna Sarumpaet di Persidangan
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- ·FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- ·Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
- ·Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- ·UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- ·Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- ·FOTO: Mirip Donald Trump, Penjual Puding di Pakistan Ini Viral
- ·UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- ·Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- ·FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- ·Dianggap Mempersulit! Korlantas Polri akan Kaji Praktik Uji SIM Mengitari Angka 8 dan Zig Zag
- ·Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- ·Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- ·Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- ·Kembali Gelar APSAT 2025, ASSI Dorong Inovasi dan Kolaborasi Industri Satelit
- ·Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- ·DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·KPK Periksa Satu Saksi Kasus Rommy, Pejabat Kemenag?
- ·Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·Jangan Ragu Luapkan Emosi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa dari Menangis
- ·Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini