Mengingat Kembali Kronologi Awal Mula Kerusuhan 21
时间:2025-06-03 13:34:08 出处:百科阅读(143)
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan kronologi peristiwa aksi ricuh dari tanggal 21 hingga 22 Mei 2019. Ia mengatakan, awalnya unjuk rasa berjalan damai dan tertib di depan Gedung Bawaslu. Polri bahkan memberikan kelonggaran waktu hingga malam hari.
Baca Juga: Besok Masih Ada Rusuh, Pedagang Tanah Abang Bisa Rugi Rp300 Miliar
"Kami beri kelonggaran hingga buka puasa bersama, shalat isya dan tarawih. Bahkan anggota kami (polisi) shalat bareng massa. Setelah itu massa diimbau oleh kapolres untuk bubar," kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Kemudian massa peserta aksi membubarkan diri pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB. Namun sekitar pukul 23.00, tiba-tiba sekelompok massa berjumlah ratusan orang muncul di depan Gedung Bawaslu dan merusak kawat pembatas berduri.
Petugas awalnya berupaya membubarkan massa dengan negosiasi. Namun massa tetap bertahan. "Massa kemudian didorong oleh petugas (aparat). Pada saat pendorongan itu, massa melemparkan batu, kayu dan bom molotov," terangnya.
Kemudian petugas terus berupaya mendorong massa menjauhi Gedung Bawaslu. Tercatat pukul 03.00 WIB, akhirnya massa mundur ke arah Tanah Abang. Dedi juga menginformasikan, pada Rabu sekitar pukul 01.30 dini hari , massa membakar kendaraan di depan asrama polisi di Petamburan, Jakarta.
Sementara Polri masih mengecek kepastian jumlah korban yang jatuh dalam aksi unjuk rasa depan Bawaslu RI yang berujung ricuh semalam.
"Masih dicek," terangnya.
猜你喜欢
- Studi Ungkap Satu Batang Rokok Pangkas Hidup hingga 20 Menit
- Harga Minyak Naik, Trump Larang Chevron Ekspor Minyak dari Venezuela
- FOTO: Kala Santorini Kebanjiran Turis
- FOTO: Piknik Bebas Plastik di Akhir Pekan
- 5 Ide Outfit Wanita untuk Merayakan Imlek 2025
- Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner
- Harga Minyak Naik, Trump Larang Chevron Ekspor Minyak dari Venezuela
- Mau Diet ala Marshanda? Ini Panduan Intermittent Fasting Sesuai Usia
- Jaksa Agung Penuhi Permintaan KPK: Baru Bisa Kirim 25 Jaksa