Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!
JAKARTA,quickq哪里下载 DISWAY.ID- Heboh perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memungkinkan bisa mencopot pejabat negara menuai sorotan publik.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo membantah isu jika DPR mengubah Tata Tertib (Tatib) yang dapat mencopot pimpinan lembaga tinggi negara.
BACA JUGA:Revisi Tatib DPR Tentang Pencopotan Pimpinan Lembaga, Baleg DPR RI: Sifatnya Rekomendasi
BACA JUGA:DPR Revisi Tatib Tahun 2020 yang Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak Buka Suara
Menurut politisi Golkar itu, penerbitan Tatib tersebut diperuntukkan untuk internal DPR RI dan sifatnya pun adalah rekomendasi.
“Tidak serta merta dapat mencopot pejabat, sifatnya berupa rekomendasi evaluasi kinerja. Sehingga saya pikir Tatib ini bagus sebagai representasi pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI,” ujar Firman Soebagyo, Senin 10 Februari 2025.
Lagipula menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini, Tatib DPR bukanlah sebuah hierarki perundangan yang mengikat. Sehingga fungsinya hanya dapat mengikat ke dalam institusi DPR RI itu sendiri.
“Bahwa dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia, tata tertib DPR tidak termasuk urutan hierarki aturan yang mengikat. Nomor 1 adalah UUD 1945, lalu ada TAP MPR, undang-undang, Perpu,” papar Firman.
BACA JUGA:Trias Politica Terancam, DPR Diberi Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara, Pengamat: Ini Kebablasan!
Legislator dapil Jateng III ini pun mengingatkan agar tak terjadi polemik lebih lanjut, kita semua bisa memahami Trias Politika di mana posisi legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar. Sehingga tak bisa produk Tatib DPR mengintervensi kedaulatan struktur kekuasaan di lembaga lainnya.
“Kita sebaiknya memahami kembali konsep Trias Politika, di mana secara teknis tidak ada kewenangan yang bisa mengintervensi kedudukan lembaga lainnya. Tatib ini dimaksudkan hanya untuk internal,” pungkas Ketua Dewan Pembina SOKSI ini.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat. Perubahan aturan yang satu hari sebelumnya disepakati Badan Legislasi DPR adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”
BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna
- 1
- 2
- »
-
PP Muhammadiyah: Pagar Laut Tangerang Bagian Proyek Reklamasi Terselubung, Siap Tempuh Jalur Hukum!Anies Kembali Menuai Badai美国波士顿大学世界排名详情!法国服装设计大学排名TOP5Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling DuniaShow Balenciaga: Kim 'Lupa' Lepas Tag Sampai Gaun dari UnderwearLepas Lawson ke Alfamart, MIDI Fokus Ekspansi dan Bidik Pembukaan 200 Gerai Baru di 2025阿尔托大学难申请吗?Cegah Berat Badan Naik saat Libur Tahun Baru dengan 7 Cara IniDipanggil OJK Soal Keluhan Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Begini Penjelasan RupiahCepat
下一篇:Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- ·Ada Ruang Rahasia di Pesawat, Fungsinya Jadi Tempat Tidur Kru Kabin
- ·Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp18 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya!
- ·Show Balenciaga: Kim 'Lupa' Lepas Tag Sampai Gaun dari Underwear
- ·Pengamat Kebijakan Publik: Terbitnya HGB Pagar Laut Tak Mungkin Tanpa Libatkan Banyak Pihak
- ·Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- ·日本平面设计留学院校推荐——武藏野美术大学
- ·Tren Warna Baju Lebaran 2024: Tampil Gaya di Hari Raya
- ·Ketentuan Skor TOEFL Daftar Beasiswa LPDP 2025 untuk Program Magister dan Doktor
- ·5 Cara Alami Mengusir Lalat di Rumah
- ·Terobosan Bahlil Kejar Target Lifting Minyak 1 Juta Barel Per Hari
- ·Retret Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: KPK Bakal Beri Materi soal Pemberantasan Korupsi
- ·Allianz Life Resmi Luncurkan Asuransi Allianz Critical Plus Dengan Uang Pertanggungan 150%
- ·Menteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan Anggaran
- ·Waspada 9 Penyakit Komplikasi yang Dipicu Obesitas
- ·Polresta Bandara Soetta Kerahkan 100 Personel, Siagakan Pengamanan Libur Panjang Akhir Januari 2025
- ·Apa Hukumnya Ziarah Kubur Sebelum Ramadan dalam Islam?
- ·Wajib! Begini Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Buat Camaba yang Daftar SNBP dan SNBT
- ·韩国艺术类大学哪些院校最受欢迎?
- ·Syarat dan Cara Bikin Visa Umrah Mandiri, Segini Biayanya
- ·Ikon Fesyen Dunia Iris Apfel Meninggal di Usia 102 Tahun
- ·5 Jurus Jitu Pilih AC Hemat Listrik, Tagihan Aman Terkendali
- ·澳大利亚建筑学排名TOP5院校
- ·Sekolah Tidak Finalisasi Akun SNPMB 2025, Bagaimana Nasib Siswa?
- ·卡内基梅隆大学世界排名解读!
- ·Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
- ·Apurva Kempinski Bali Dipesan Eksklusif 3 Hari, Ada Taylor Swift?
- ·Deretan Hotel Mewah Baru Terbaik di Dunia 2023, Ada dari RI?
- ·Tren Warna Baju Lebaran 2024: Tampil Gaya di Hari Raya
- ·日本平面设计留学院校推荐——武藏野美术大学
- ·KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
- ·7 Makanan yang Bisa Meringankan Sakit Kepala
- ·纽约雪城大学排名情况如何?
- ·美国马里兰大学学费及申请介绍
- ·Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp18 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya!
- ·Percepat Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Erick Thohir: 123 Ribu Rumah Siap Dibangun
- ·Show Balenciaga: Kim 'Lupa' Lepas Tag Sampai Gaun dari Underwear