Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim PN Bandung atas kasus HW terdakawa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. KemenPPPA menilai putusan Hakim terkait restitusi terhadap anak korban persetubuhan tidak dapat dibebankan kepada KemenPPPA.
"Dalam putusannya Hakim menyatakan Negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, KemenPPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar dalam keterang tertulisnya, Rabu (16/02/2022).
Baca Juga: Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil
Nahar mengatakan Hakim membebaskan terdakwa dari hukuman bayar restitusi ganti kerugian dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah dihukum seumur hidup. Hakim merujuk Pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.
Mempertimbangkan Asas hukum Lex posterior derogat legi priori, artinya asas hukum yang terbaru (lex posterior) kesampingkan hukum yang lama (lex prior) selanjutnya juga dapat mempertimbangkan ketentuan terbaru UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU 17 tahun 2016 ini menegaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak disamping mendapatkan hukuman maksimal dengan pidana mati, dapat juga dikenakan juga hukuman tambahan, tindakan kebiri kimia dan rehabilitasi. Pertimbangan ini dapat diusulkan sebagai bahan penyusunan Memori Banding JPU.
Nahar mengatakan penunjukkan KemenPPPA yang akan menanggung restitusi perlu dipertimbangkan Kembali dengan alasan bahwa Pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa dari Terdakwa. Dengan mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah dirubah melalui PP 35 Tahun 2020.
Tim KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas PPPA Jawa Barat dalam menyikapi putusan hakim yang menetapkan pelaksanaan restitusi kepada korban dan perawatan kepada 9 anak dari 8 anak korban dari total 13 anak korban yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk mendorong upaya banding.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Maka restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Besaran restitusi yang dibayarkan kepada 13 korban korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan itu secara keseluruhan Rp331,52 juta. Besaran ganti rugi untuk masing-masing korban beragam, mulai dari Rp9,87 juta hingga Rp85,83 juta untuk 12 anak para korban.
Terkait dengan keputusan restitusi dibebankan kepada KemenPPPA itu, majelis hakim menjelaskan, pembayaran restitusi dibebankan kepada pemerintah dengan alasan tugas negara untuk melindungi setiap warga negaranya.
Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, terdakwa yang telah dituntut pidana mati tidak bisa dijatuhi pidana lainnya kecuali pencabutan hak tertentu, perampasan barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.
(责任编辑:娱乐)
Jelang Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 5 Tuntutan Lewat Aksi di Gedung Merah Putih KPK
Neraca Perdagangan April 2025 Surplus Tipis, Ini Kata BI
Cara Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman Tumbuh Subur
Nakal Sih! 76 Perusahaan di Jakarta Kena Tutup
Kapan Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Turunkan Berat Badan?
- Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenperin Akan Tingkatkan Kualitas SDM Dalam Negeri
- Eks Manajer Hotel Sarankan Tamu Tak Pakai Sampo Isi Ulang dari Hotel
- Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- Usai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD
- Kasih Uang Tip untuk Staf Hotel, Perlu atau Tidak?
- Apa yang Terjadi pada Otak Anak saat Kebanyakan Makan Gula?
- 3. OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...
-
Resep Hidup Bahagia Orang Finlandia, Selalu Positive Thinking
Daftar Isi 1. Bergabung dengan komunitas ...[详细]
-
10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
Jakarta, CNN Indonesia-- Pengalaman wisatawan memperoleh kecepatan internet yang kencang di sebuah d ...[详细]
-
IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum per ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan pihaknya yakin berka ...[详细]
-
7.527 Penumpang Tercatat di Terminal Tipe A Mangkang, Menhub Dudy Dukung Optimalisasi
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendorong optimalisasi peningkatan kinerja ...[详细]
-
Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan
Warta Ekonomi, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menyatakan telah melakukan pemeriksaan kepada 10 ...[详细]
-
Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
JAKARTA, DISWAY.ID --PT PLN (Persero) melalui anak usahanya, PT PLN Enjiniring, menjalin kolaborasi ...[详细]
-
Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan hingga Selasa, hasil ...[详细]
-
FOTO: Gaya Hidup Berkelanjutan di 'Apartemen Masa Depan' Prancis
Jakarta, CNN Indonesia-- Pasangan Prancis membangun kehidupan berkelanjutannya di ...[详细]
-
Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengakui bahwa Pendapatan Asli Daerah ...[详细]
Bioenergi Diakselerasi, Pemerintah Optimalkan Sampah Jadi Listrik di RUPTL
Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin
- Batik Parang Kaliurang, UMKM Sukses dari Desa BRILiaN BRI
- Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin
- Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
- Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
- Emiten Boy Thohir (ADRO) Rilis Jadwal Dividen Final USD300 Juta, Cair Akhir Juni!
- Nakal Sih! 76 Perusahaan di Jakarta Kena Tutup
- 10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang