Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
JAKARTA,quickq手机版安卓 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
-
Tamu Disarankan Tak Langsung Pakai Gelas di Kamar Hotel, Ini AlasannyaKerjasama Politik Partai Gerindra dan PKB Resmi BerakhirVIDEO: Merayakan Hari Valentine bersama 'Anabul' di Shelter FilipinaSegar dan Nikmat, Bolehkah Minum Air Kelapa Setiap Hari?Warga Wilayah Anies: Lebih Pilih Kena Corona daripada Kelaparan'Way of Indonesia Strategy': Kuatkan Peran Alumni University of Birmingham sebagai Agen Perubahan2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke PengadilanSandi: Pemprov DKI Berhasil Jinakkan Harga PanganPencernaan Bisa Ambyar, Jangan Makan Semangka dengan 3 Makanan IniSandi: Pemprov DKI Berhasil Jinakkan Harga Pangan
下一篇:Dorr!! Tentara Tewas Ditembak di Hotel Mercure Batavia Jakarta, Ini Identitasnya...
- ·Sudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'
- ·Prabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus Diakui
- ·Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
- ·15 Ucapan Ulang Tahun Pernikahan yang Manis, Bikin Tambah Romantis
- ·Sebel Lihat Mukanya Pak RT, Pemuda Tusuk sampai Tewas
- ·Ini yang Terjadi Jika Minum Kopi di Sore Hari, Sebaiknya Hindari
- ·Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik
- ·Prabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus Diakui
- ·Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei
- ·Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan
- ·Masuk Bursa Cawapres, Puan Maharani Bilang Cak Imin Sempat Ragu Namanya Disebut
- ·KPP Bentuk Tim Pemenangan Anies
- ·KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Pupuk Indonesia Logistik
- ·Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan
- ·Ini 9 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
- ·Pulang Liburan, Wanita Ini Kaget Ada Cacing Bersarang di Otaknya
- ·Ini Sasaran Tiga Terduga Teroris di Bekasi Sebelum Ditangkap
- ·LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
- ·Jaksa: Kasus Setnov Bercita Rasa Pencucian Uang
- ·Bandara Misterius Tanpa Penumpang dan Pesawat, Dibiayai China Rp3,9 T
- ·Dear Anies Baswedan: Bioskop Batal Buka, Nasib Pegawainya Gimana?
- ·Puan Maharani Sebut Daftar Nama Cawapres untuk Ganjar Bisa Bertambah
- ·Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS
- ·FOTO: Jadwal Mandi Monyet Salju di Jepang Terganggu Kehadiran Turis
- ·Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?
- ·Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri
- ·Dorr!! Tentara Tewas Ditembak di Hotel Mercure Batavia Jakarta, Ini Identitasnya...
- ·Nekat Selfie bareng Hiu, Tangan Turis Digigit hingga Harus Diamputasi
- ·KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
- ·Mengenal Aritmia, Deg
- ·Hari Ini Jokowi Lakukan Lawatan Singkat ke Singapura dan Malaysia, Bahas Beberapa Hal Penting
- ·Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama
- ·Rp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Berinvestasi
- ·Masuk Bursa Cawapres, Puan Maharani Bilang Cak Imin Sempat Ragu Namanya Disebut
- ·VIDEO: Petani Thailand Ubah Sawah jadi Mahakarya Seni Raksasa
- ·9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU