Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Telah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polda Jawa Barat melimpahkan laporan Arteria Dahlan terkait ucapan Bahasa Sunda yang diadukan oleh Majelis quickq加速器充值Adat Sunda ke Polda Metro Jaya.
Majelis Adat Sunda membuat laporan atau aduan terhadap Arteria Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis (21/1/2022). "Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata Tompo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Tompo mengatakan pelimpahan itu dilakukan lantaran lokasi kejadian atau locus delicti berada di Jakarta."Karena pertimbangan tempat kejadian di Jakarta," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mempersalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat.Pernyataan itu dilayangkan Arteria dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung.
Terkait hal ini, Arteria telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf.Ia mengatakan, dirinya tidak bermaksud merendahkan atau mendiskreditkan suku dan bahasa Sunda.
Arteria menjelaskan, pernyataannya itu bermaksud untuk mengingatkan pejabat-pejabat berlatar belakang suku Sunda di lingkungan kejaksaan terpilih karena berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas.
Usai dipanggil dan diberi sanksi peringatan oleh DPP PDIP, Arteria pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas pernyataannya tersebut yang telah memunculkan polemik.
下一篇:Polri Bantah ICW Soal Kelebihan Bayar Pistol Peluncur Merica: Ada Kesalahan Input
相关文章:
- Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Diagendakan antara KPK dan PMJ
- Soal Pengisi Kursi Anies Baswedan, HIPPI: Harus Sosok yang Memahami Karakteristik Jakarta
- Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
- Jelang Selesai Masa Jabatan, Wakilnya Mas Anies Baswedan Minta Maaf: Saya Sekalian Pamit...
- Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- Chat Baiat di Ponsel Munarman Jadi Sorotan, Aziz Yanuar: Jangan Misleading, Baiat Itu Maksudnya...
- Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati
- Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Persyaratan CNPS dan PPPK 2023
- Cak Imin: Kalau AMIN Menang, Pagi Dilantik, Sore Berantas Semua Pinjol
- Olah TKP di Penemuan Kerangka
相关推荐:
- Mengenal Spesifikasi MV3
- Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati
- Soal Pengisi Kursi Anies Baswedan, HIPPI: Harus Sosok yang Memahami Karakteristik Jakarta
- Dugaan di Balik Framing Korupsi Harian Kompas terhadap Anies Baswedan
- Ada Isu Laporan Polisi SYL Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolri Cek Kebenarannya
- Jelang Selesai Masa Jabatan, Wakilnya Mas Anies Baswedan Minta Maaf: Saya Sekalian Pamit...
- Cuitan Allahmu Lemah Disebut Buat Habib Bahar, Ferdinand Singgung Rizieq Shihab Hingga Yahya Waloni
- Terungkap! Modus 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ: Pengaturan Pemenang Tender hingga Pengurangan Volume
- Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang
- Menparekraf Akan Usut Tuntas Mafia Pengurusan Visa Cepat untuk Liburan ke Bali
- Karyawan dan Bos Jombingo Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Kepolisian
- Motif Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Diungkap Pomdam Jaya
- Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan Lansia dan Beri Bantuan Alat Kesehatan
- Konflik Iran
- Anggota DPR Penuhi Panggilan KPK, Terkait Korupsi Kemenakertrans
- Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Diagendakan antara KPK dan PMJ
- TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
- Cak Imin: Kalau AMIN Menang, Pagi Dilantik, Sore Berantas Semua Pinjol
- Mardiono Pastikan PPP Tetap Tegak Lurus Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
- BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini