Menkumham: Ditjen AHU Sudah Terapkan WBK/WBBM dalam Sektor Pelayanan Publik
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pada tahun 2018, Kemenkumham telah mengusulkan 13 satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Berdasarkan pengusulan tersebut, Kemenpan-RB memberikan predikat WBK kepada 10 satuan kerja, salah satunya adalah Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Berkaca pada tahun lalu, pada tahun 2019 ini Kemenkumham mengusulkan 135 satuan kerja berpredikat WBK/WBBM termasuk Ditjen AHU,” kata Yasonna, seperti rilis yang diterima, Sabtu (3/8/2019).
Baca Juga: Papa Setnov Pulang ke Sukamiskin, Kemenkumham: Kalau Berulah Lagi. . .
Dia menjelaskan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan program pemerintah untuk percepatan pencapaian pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi serta peningkatan layanan publik, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.
Dalam skala internasional, pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia. Pada tahun 2018, Transparency International mencatat CPI Indonesia berada pada skor 38 dari skala 100. Angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke 89 dari 180 negara, setara dengan negara Bosnia Herzegovina, Sri Lanka, dan Swaziland.
“Skor tersebut berada di bawah Singapura (skor 85) dan Malaysia (skor 47) atau masih di bawah rata-rata Indeks Persepsi Korupsi negara-negara di dunia yang mencapai skor 43. Artinya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita lakukan dalam rangka meningkatkan skor CPI yang salah satunya dapat kita selesaikan dengan mewujudkan Zona Integritas pada sektor- sektor pelayanan publik,” ujarnya.
Baca Juga: Menkumham dan Menkominfo Pro Baiq Nuril, Jaksa Agung?
Dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, sambung dia, dapat ditempuh dengan berbagai cara salah satunya dengan mewujudkan birokrasi digital pada unit pelayanan publik. Ditjen AHU sendiri saat ini mempunyai 93 jenis layanan hukum yang terdiri dari 47 layanan pada aplikasi AHU Online, empat layanan semi online dan 43 layanan manual dengan nilai perolehan PNBP pertahunnya Rp 800 miliar. Kedepannya Ditjen AHU akan semakin memaksimalkan layanan online dengan membangun sistem terhadap layanan-layanan yang belum online.
“Tingkat kepuasan masyarakat atas layanan Ditjen AHU, pada tahun 2018 ini meningkat dibandingkan 2017 silam. Skor kepuasan masyarakat pada Tahun 2017 mencapai 3,45 dan pada Tahun 2018 mencapai 3,50 dari skala 4,0. Birokrasi Digital adalah kunci untuk meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah,” jelasnya.
Yasonna mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persektuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka layanan Ditjen AHU menjadi bertambah.
“Layanan Persekutuan Perdata, Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma saat ini terdapat dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU),” kata dia.
Dia menambahkan selain birokrasi digital, penandatanganan kerja sama antara Ditjen AHU dengan Bank Mandiri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebelumnya, Ditjen AHU sudah memiliki kerja sama dengan dua Lembaga perbankan yakni PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat. Menambah kerja sama dengan PT Bank Mandiri bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan layanan pembayaran PNBP.
“Ke depannya, program kerja lainnnya di Ditjen AHU khususnya dan Kemenkumham pada umumnya diharapkan dapat mendukung juga tercapainya enam area perubahan sebagaimana Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata dia.
Yasonna menuturkan Ditjen AHU sendiri baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan enam kementerian/lembaga yakni PPATK, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemen ATR/BPN, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Pertanian.
“Penandatanganan PKS ini menjadikan Ditjen AHU sebagai pusat data Badan Hukum dan Badan Usaha yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem yang ada di 6 kementerian/lembaga tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Menkumham Bertemu dengan Pengacara Baiq Nuril, Hasilnya?
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar menyampaikan Ditjen AHU dalam rangka menuju WBK/WBBM sudah melaksanakan program-program perubahan. Setidaknya ada enam program perubahan yang sudah dilaksanakan yakni pertama manajemen perubahan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu.
Kedua, penataan tata laksana untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisiensi, dan terukur. Ketiga, penataan Sistem Manajemen SDM untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
“Keempat, penguatan pengawasan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, kemudian kelima, penguatan akuntabilitas kinerja sebagai perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi,” kata Cahyo.
Program terkahir dan sangat penting di Ditjen AHU, kata Cahyo, peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintahan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Pada akhirnya, perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Ditjen AHU diharapkan dapat mencapai hasil utama berupa peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, peningkatan pelayanan publik, serta diperolehnya predikat WBK/WBBM oleh Ditjen AHU,” tutupnya.
-
Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Okupansi Hotel di Jakarta MelesatSufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!10 Buah Ini Ampuh Bakar Lemak Perut, SiapFOTO: Serunya Berburu Kacamata Murah nan Kece di Pasar SenenKesan Ridwan Kamil Usai Tes Kesehatan Pilkada, Baru Kali Ini Sarafnya DisetrumFOTO: Pesona Angelina Jolie di Festival Film VenesiaCatat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap HariTak Lagi Dekat, Orang AS Kehilangan 90 Persen Sahabat LamanyaSenyum Andika Perkasa
下一篇:Gaya Hidup YOLO Kini Berganti YONO, Selamat Tinggal Hura
- ·Cuka Apel Makin Populer, Ini 5 Manfaatnya Menurut Sains
- ·3 Bahaya Makan Daging yang Tidak Fresh, Kenali Ciri
- ·BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli Medan
- ·8 Tips Menata Kamar ala Fengshui, Makin Intim dan 'Panas' di Ranjang
- ·Bima Arya Kasih Pertanyaan ke Anies Baswedan, Soal...
- ·Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data
- ·Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Nyaris 3 Kali Lipat
- ·Implementasi Kurikulum Merdeka, Untar Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital
- ·Polisi Akan Cari Perekam Hingga Penyebar Video Masturbasi
- ·Catat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
- ·Putih atau Kuning Telur untuk Turunkan BB, Mana yang Lebih Baik?
- ·Berapa Banyak Kandungan Gula Dalam Madu?
- ·Tersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai Tersangka
- ·Cara Menggunakan E
- ·KPK Soroti Dugaan Pelanggaran Penyedia Air Bersih di Pulau Gili Trawangan
- ·Jangan Memakai Headset Terlalu Lama, Ini 7 Bahayanya
- ·Pertama Kalinya Ada Wamenkominfo di Era Jokowi, Ini Tujuannya!
- ·Jerman Panggil Netanyahu, Sebut Manuver Israel Sudah Tak Lagi Masuk Akal
- ·30 Brand Lokal Hadir di Metro Style Cilandak
- ·Kementerian PUPR dan OIKN Mulai Pembangunan Batch 2 di IKN
- ·Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
- ·Berkemeja Biru Saat Hadiri Kongres PAN, Jokowi: Saya Pakai Agar Ketularan Gantengnya Zulhas
- ·13 Februari, Jasa Marga Berlakukan Contra Flow di Tol Dalam Kota
- ·Ragam Metode Bedah dan Rekonstruksi Canggih Atasi Kanker Payudara
- ·Bacaan Doa Pembuka dan Penutup Acara Isra Mi'raj
- ·Check Out Tak Lapor Resepsionis, Tagihan Hotel Jebol Dipakai Penipu
- ·8 Pendaki Disanksi Usai Tinggalkan Teman Hipotermia di Gunung Slamet
- ·Cara Menggunakan E
- ·13 Februari, Jasa Marga Berlakukan Contra Flow di Tol Dalam Kota
- ·Dilema Industri Tembakau, Pakar Hukum Internasional Sebut FCTC Ancaman Kedaulatan
- ·Begini Kronologis Ketum PPP Ditangkap KPK Versi Ketua DPW PPP Jatim
- ·KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
- ·Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data
- ·Amankah Naik Pesawat di Malam Hari?
- ·AHY Sebut Anggaran Wajib 5 Persen APBN Dalam UU Kesehatan Harusnya Dipertahankan
- ·Resmi Usung Airin, Bahlil ke Ade Sumardi PDIP: Tenang Kita Tak Minta Tukar Baju Jadi Kuning