Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, lembaganya membuka peluang menjerat dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan, KPK menilai, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pantas Dihukum Mati, Jawaban Menohok Gerindra Tampar Wamenkumham
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," terang Ali.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
BYD Indonesia Angkat Bicara soal 20 Diler BYD Bangkrut
FOTO: Kilat Roket Hiasi Langit Malam Yunani saat Paskah
Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Buah Setelah Makan Nasi?
Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Makanan Pedas?
Kru TV One Korban Kecelakaan Mobil di Tol Pemalang
- Link dan Cara Download Logo Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Maknanya
- PT DABN dan ION Network Bangun Jaringan Kabel Bawah Laut Banten
- 5 Ciri Rumah yang Lembap, Bukan Cuma Tembok Mengelupas
- Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi
- Emiten Hary Tanoe (BMTR) Pastikan Kesiapan Dana untuk Lunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Jatuh Tempo
- Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain: Ini Patut Disyukuri
- DKI Jakarta Raih Penghargaan dari BNPB, Wakil Anies: Ini Hasil Kolaborasi Seluruh Warga Ibukota
- Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge
-
Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Katalog El ...[详细]
-
FOTO: Parade Hari Kartini di Kawasan Bundaran HI
Jakarta, CNN Indonesia-- Sekelompok perempuan dari berbagai latar belakang memper ...[详细]
-
Olo, Warna Baru yang Tak Bisa Dilihat Mata Telanjang
Jakarta, CNN Indonesia-- Olo, warnayang baru saja diumumkan para peneliti. Bukan ungu, bukan turquoi ...[详细]
-
Pesan Kakorlantas ke Personel Pengamanan WWF: Jaga Etika hingga Sesuaikan Adat Bali
JAKARTA, DISWAY.ID-Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menggelar upac ...[详细]
-
Contoh Surat Pernyataan PTPS Pilkada 2024 Lengkap Link Unduh, Calon Pelamar Bisa Cek di Sini!
JAKARTA, DISWAY.ID- Berikut adalah contoh surat pernyataan PTPS Pilkada 2024 lengkap dengan link und ...[详细]
-
3 Wilayah Indonesia Diguncang Gempa Hari Ini 17 Mei 2024, Terjadi di Maluku dan NTT
JAKARTA, DISWAY.ID -Gemoa mengguncang sejumlah wilayah Indonesia hari ini Jumat, 17 Mei 2024 pagiBad ...[详细]
-
Tidak Jadi Gelar Aksi di MK, TKN Beri Apresiasi Untuk Para Pendukung Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengapre ...[详细]
-
Bakal Punah, 11 Maskapai Ini Masih Terbangkan Pesawat Double Decker
Jakarta, CNN Indonesia-- Meski tak lagi diproduksi, namun pesawatdouble decker seperti Boeing 747 da ...[详细]
-
Apa yang Terjadi Jika Makan Pisang Berbarengan dengan Susu?
Daftar Isi Manfaat perpaduan pisang dan susu ...[详细]
-
Rayakan Hari Kartini, 1.000 Perempuan dan Gen Z Siap Pimpin Perubahan
Jakarta, CNN Indonesia-- Memperingati Hari Kartini, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) meluncurkan ge ...[详细]
Bisakah Susu Ikan Jadi Alternatif Pengganti Susu Sapi? Ini Kata Ahli
PORDI dan HGI Sukses Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Sutopo Kristanto Siap Percepat Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero Emission
- Diperiksa 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Diam Seribu Bahasa!
- Urung Maju Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen, Sudirman Said Mulai Dekati Partai Politik
- Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi
- 7 Makanan Pemicu Penyakit Jantung, Stop Makanan Cepat Saji
- Setelah Cetak Rekor Rp1,82 Miliar, Bitcoin Diprediksi Bakal Tergelincir!
- VIDEO: Perang Kembang Api Tradisi Paskah di Yunani