Jangan Main
Konflik antara Palestina dan penjajah Israel kembali memanas saat Ramadan kemarin. Rentetan serangan rudal antara Hamas dan Israel membuat korban sipil berjatuhan. Konflik Palestina dan Israel itu membuat ramai di media sosial. Banyak netizen Indonesia mengecam serangan terhadap Palestina. Namun, tidak sedikit juga yang membela Israel.
Munculnya perdebatan di media sosial, khususnya TikTok, membuat seorang warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menghina Palestina dengan sebutan nama binatang dan mengajak untuk membantai.
Baca Juga: Please... Jangan Jual Penderitaan Rakyat Palestina, Please...
Pria berinisial HL (23 tahun) kini ditahan di Polda NTB, setelah ditangkap Polsek Gerung dan dilimpahkan ke Polres Lombok Barat. Kasus tersebut kini ditangani Cyber Crime Polda NTB. Pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.
Meski demikian, HL membantah bermaksud menghina Palestina. Dia mengira negara mayoritas muslim yang dijajah adalah Israel. "Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel," katanya di akun TikTok sebelum terciduk polisi.
Terlepas dari alibi HL, menghina Palestina adalah perbuatan pidana. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat. Syamsul Hidayat mengatakan, pada konten yang diucapkan HL dengan menyebut Palestina dengan nama hewan dan mengajak untuk membantai adalah bentuk ujaran kebencian.
"Di konten tersebut kalimat dalam video yang yang menyebutkan Palestina dengan nama binatang dan mengajak untuk membantai Palestina merupakan ujaran kebencian," ujarnya, Senin, 17 Mei 2021.
Dia mengatakan, Palestina merupakan simbol perjuangan Islam dan hewan jenis babi yang disebut HL diharamkan dalam ajaran Islam sehingga unsur SARA terpenuhi. "Unsur SARA masuk di kata Palestina dan babi," katanya.
Meski demikian, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian mendalam terhadap kasus tersebut. Apalagi, dalam kasus HL, dia menggunakan lipsing suara orang lain, bukan suara sendiri.
"Untuk membuat terang unsur ujaran kebencian brdasarkan SARA dibutuhkan ahli bahasa dan ahli agama dalam proses penyidikannya," katanya.
Dia juga mengatakan, ujaran kebencian yang mengandung SARA bukan delik aduan, tetapi delik umum yang dapat kapan saja diproses tanpa harus menanti aduan masyarakat.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Unram ini mengatakan, polisi tidak cukup hanya menjerat HL karena dalam kasus tersebut HL melakukan lipsing yang tentunya bukan suara aslinya. Karenanya, dia meminta polisi memeriksa pemilik suara asli penghina Palestina dan pihak TikTok yang bertanggung jawab atas maraknya video serupa di TikTok.
"Karena dia lipsing, pemilik suara asli dan pihak TikTok juga harus dipanggil untuk diperiksa," imbuhnya.
Maraknya video penghinaan di media sosial membuat Syamsul Hidayat prihatin. Dia mengimbau agar netizen harus memikirkan dampak pidana atas unggahannya sebelum menyebarkan di media sosial.
"Karena perbuatan menyebarkan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses memiliki konsekuensi pidana jika konten tersebut merupakan ujaran kebencian atau penghinaan," ujarnya.
相关文章:
- Jelang Masa Kampanye, TKRPP Siap Satu Rampak Dengan TPN Ganjar
- BPK Temukan Indikasi Korupsi Senilai Rp33,5 Triliun dan US$841 Ribu
- Berapa Batasan Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025? Camaba Wajib Cek
- 4 Shio Paling Ciong di 2024, Naga Kena Sial di Tahun Naga?
- Sindiran Polusi Indonesia, Megawati: Ini Bukan Batuk Pilek tapi Alergi Debu
- Mayoritas Kreditur Sudah Setujui Rencana Merger MFIN dan Adira Finance
- 11 Minuman dan Makanan Pereda Flu, Meler Bisa Hilang!
- FOTO: Momen Seru Warga Italia Saling Lempar Jeruk
- Kapolri Ajak NU
- Lukas Enembe Tak Gunakan Pesawat Garuda Diprotes Keluarga, KPK: Mending Siapkan Pembelaan
相关推荐:
- Ada Isu Laporan Polisi SYL Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolri Cek Kebenarannya
- 3 Larangan Feng Shui di Tahun 2024, Hindari Agar Tak Kena Sial
- 5 Cara Alternatif buat Dapat Manfaat Seperti Jalan 10 Ribu Langkah
- Resesi Seks China Makin Menjadi, Warganya Pilih Pacaran dengan Chatbot
- Polri Ungkap Alasan Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa: Belum Diperlukan
- Tragis, Pria India Nekat Selfie Bareng Singa Berujung Tewas Diterkam
- PSAB Juaranya, Ini Rekap Saham Paling Mendulang Cuan Selama Sepekan
- Simak, Ini Risiko Kesehatan Kamu Berdasarkan Golongan Darah
- Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional
- Kisah Penumpang di Indonesia Masak Nasi di Kereta, Bikin Listrik Padam
- Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
- Survei Poltracking: PDIP
- Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo
- Cara Cek Penerima BSU Secara Online, Cukup Masukan NIK KTP
- Di Hadapan 600 Ribu Massa yang Memadati GBK, Habib Ali Kwitang Doakan Prabowo
- Satu Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung
- Long Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi
- Pemilu 2024 Rawan Diintervensi, Jokowi: Banyak Saksi Partai
- Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID