Kalender November 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional
JAKARTA,quickq下载地址百度知道 DISWAY.ID- Kalender November 2024 sama seperti bulan-bulan lainnya yang memiliki hari-hari besar nasional dan internasional hingga tanggal merah.
Memasuki bulan November 2024, berikut ini akan dirangkum mengenai tanggal merah sampai hari-hari besar nasional dan internasional
Sebagai informasi, Pemerintah sudah menetapkan tanggal merah dan hari libur nasional untuk di bulan November 2024 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2024.
BACA JUGA:Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?
Dari acuan SKB 3 Menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama menyatakan jika tidak ada tanggal merah atau hari libur nasional di bulan November 2024 ini.
Meski demikian, masyarakat dapat menikmati liburan akhir pekan yang menjadi tanggal merah dalam kalender November tahun ini.
Kalender November 2024
Berikut ini adalah kalender November 2024 lengkap tanggal merah dan daftar hari besar nasional dan internasional yang dapat dinikmati oleh masyarakat, di antaranya:
Tanggal Merah Bulan November 2024
- Minggu, 3 November 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 10 November 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 November 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 24 November 2024: Libur akhir pekan
BACA JUGA:Kalender Oktober 2024, Lengkap Tanggal Merah hingga Hari Besar Nasional-Internasional
Tidak hanya itu, diketahui pada bulan November 2024 ini akan diselenggarakan Pilkada 2024 serentak di 37 provinsi.
KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 sudah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Rabu 27 November 2024.
Di tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Mengutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), terkait hari libur nasionalnya dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang digelar 27 November 2024 akan diatur lebih lanjut dalam Perpres (Peraturan Presiden).
Sebelumnya, diketahui bahwa riwayat tanggal merah karena pelaksanaan Pilkada ini pernah dilakukan sekitar tahun 2020 lalu.
BACA JUGA:Simak Weton dan Kalender Jawa Bulan Oktober 2024, Lengkap!
- 1
- 2
- »
-
Gibran Cek Fasilitas Kesehatan untuk Program Makan Bergizi Gratis di 3 Lokasi JakartaKemenperin Ungkap Jutaan Orang Bergantung Hidup pada Sektor IHT75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AIData Positif Covid5 Cara agar 'Cheating Day' Tidak Merusak DietDiskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Butuh Uang untuk Bayar Utang Rp178,9 TriliunTerapi Kanker Payudara dengan Teknologi Terkini di Mayapada HospitalJelang Hari Raya Idul Adha, Karyawan Muslim PalmCo Siapkan Ribuan Hewan QurbanDonald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi IndonesiaASUS Zenbook S 14 OLED, Laptop Tipis dengan Audio Visual Terbaik
下一篇:London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
- ·Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan
- ·Pos Indonesia Kirim 105 Ton Oleh
- ·Saldo Dana PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Mei, Cek Jadwal Lengkap dan Mekanismenya
- ·Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Memangnya Bisa?
- ·5 Buah yang 'Haram' Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Alasan Mengiris Bawang Merah Bikin Orang Menangis
- ·8 Cara Mengurangi Kelembapan di Rumah saat Musim Hujan
- ·75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AI
- ·Diidap Rizal Ramli Sebelum Wafat, Waspada Gejala Kanker Pankreas
- ·75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AI
- ·Menko AHY Tegaskan Pentingnya Semangat Pembangunan Infrastruktur ke Depan
- ·Yunani Peringkat 1 Negara Terindah di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
- ·VIDEO: 'Shock Therapy' ala Harry Halim buat Industri Mode Indonesia
- ·Walkot Depok Larang Rumah Makan Buka Layanan Makan di Tempat
- ·Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Butuh Uang untuk Bayar Utang Rp178,9 Triliun
- ·BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK
- ·PNM dan Unilever Kembali Jalin Kerja Sama Jalankan Program Bu Karsa
- ·Jakarta Terapkan PSBB, Bogor Siap Ikut
- ·BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK
- ·IHSG Selasa Ditutup Melemah 0,29% ke Level 7.044, Saham BAJA Paling Anjlok
- ·Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
- ·Bergerombol di Musim Hujan, Ini Cara Ampuh Usir Kecoak dari Rumah
- ·Bakal Ada Trem Tanpa Rel untuk Angkut Pendaki Gunung Fuji
- ·FOTO: Kafe di Libya Tawarkan Konsep Ramah Lingkungan
- ·Hasil Data Susenas, Kemendikbudristek: Angka Buta Aksara Penduduk Indonesia Menurun
- ·3 Bahan Alami dan Cara Mencegah Kebotakan Dini Usia 30an
- ·Gibran Optimis RI Bisa Jadi Negara Maju Melalui Pengembangan Ekonomi Syariah
- ·75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AI
- ·INFOGRAFIS: Serba
- ·INFOGRAFIS: Serba
- ·Pharrell Williams Bawa Louis Vuitton ke Belantara Barat Amerika
- ·Dinantikan Masyarakat, Progres Proyek MRT Stasiun Thamrin
- ·OJK Restui Kode Domisili Investor Dibuka Lagi, BEI Targetkan Tahun Ini
- ·Jelang Hari Raya Idul Adha, Karyawan Muslim PalmCo Siapkan Ribuan Hewan Qurban
- ·Pilu Gajah Paling Kesepian di Dunia, Mati karena Kanker di Manila Zoo
- ·Yunani Peringkat 1 Negara Terindah di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?