Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan mengenai penyediaan alat kontrasepsiuntuk remajadan pelajar. PP Nomor 28 Tahun 2024 memuat hal ini, tapi tidak ada penjelasan detail.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan terbaru ini, turut diatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remaja yang jadi sasaran aturan ini adalah mereka yang menikah dengan kondisi tertentu guna menunda kehamilan.
"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka seharusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," jelas Nadia seperti dilaporkan detikhealth, Senin (5/8).
Lihat Juga :![]() |
Alat kontrasepsi dibahas dalam pasal 103. Pasal ini secara umum membahas mengenai edukasi kesehatan reproduksi di mana dalam ayat 2 dibahas detail edukasiantara lain tentang sistem fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, juga tentang melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Kemudian alat kontrasepsi muncul pada ayat 4 yang berbunyi:
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining
b. pengobatan
c. rehabilitasi
d. konseling
e. penyediaan alat kontrasepsi
-
'Mesranya' PDIP dan PAN, Hasto Sampai Buat Pantun: Pergi Tamasya ke Dharmasraya... Siap Berkoalisi?3 Alternatif Garam Dapur yang Lebih Menyehatkan, Kaya NutrisiManuver PDIP Tolak Tes Swab, Anggota Dewan Cuma Ingin Lakukan Kunker ke DaerahSudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MDPartai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi TertutupOjol, Opang Kabar Baik dari Pak Anies Nih...Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat BicaraIndonesia Jalin Kerja Sama Diplomatik Bidang Pertanian dengan Korea SelatanInvestor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi TerbaruBegini Kronologis Ketum PPP Ditangkap KPK Versi Ketua DPW PPP Jatim
下一篇:Partai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi Tertutup
- ·Ditelantarkan Bertahun
- ·Doa Ini Perlu Dibaca Awali Tahun Baru 2025 agar Hidup Penuh Berkah
- ·KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD
- ·Imam Nahrawi Bakal Berurusan dengan KPK? Lihat Ini
- ·Beberkan 10 Nama Cawapres Ganjar, Pakar Yakin Akan Ada Koalisi Besar dari PDI Perjuangan
- ·Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain
- ·Dolar Diprediksi Melemah Tajam Selama Musim Panas di Amerika Serikat
- ·Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami
- ·Hari Ini Jokowi Lakukan Lawatan Singkat ke Singapura dan Malaysia, Bahas Beberapa Hal Penting
- ·Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya
- ·IG Group Tawarkan Perdagangan Kripto, Tanda Investasi Bitcoin Makin Diminati Masyarakat?
- ·Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi
- ·Mengenal Sunset Anxiety, Karena Senja Tak Selamanya Indah
- ·Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya
- ·Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya
- ·Ketum PPP Belum Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Benarkah Ditangkap KPK?
- ·Rektor Universitas Indonesia (UI) Gratiskan Uang Kuliah Anak Dosen dan Tendik yang Lolos UTBK
- ·PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri
- ·PLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!
- ·Usai Penetapan Ganjar Sebagai Capres, PDIP Lakukan Rapat DPP
- ·Rektor Universitas Indonesia (UI) Gratiskan Uang Kuliah Anak Dosen dan Tendik yang Lolos UTBK
- ·Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....
- ·Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
- ·Ini Kata Menteri Agama Soal Duit yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
- ·FOTO: Perayaan 12 Tahun Sekali Maha Kumbh Mela, Magnet Wisata India
- ·Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini
- ·Syukuran HUT ke
- ·Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
- ·Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini
- ·Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
- ·Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY
- ·Ini Kata Menteri Agama Soal Duit yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
- ·Wow, Duit Sitaan KPK di Ruang Menteri Agama Banyak Benar
- ·Prediksi Tren Wisata 2025, Apa Saja yang Bakal Disukai Wisatawan?
- ·Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
- ·Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU