Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
Jumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 yang sudah inkracht per 5 Desember 2023 mencapai Rp58,007 miliar.
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan dari jumlah itu, yang sudah dibayar Rp24,055 miliar dan belum dibayar Rp34,021 miliar. Namun terdapat lagi tambahan denda Rp5,4 miliar dari denda putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender MYC Aceh yang dibacakan 5 Desember 2023.
"Selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakeholderterkait," katanya, Kamis (7/12/2023).
Ridho Pamungkas mengatakan, sepanjang tahun 2023 jumlah laporan yang masuk ke wilayah kerja Kanwil I KPPU meliputi 5 Provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri) sebanyak 37 laporan persaingan usaha terdiri dari tender 32, non tender 3 dan kemitraan 2.
Sebanyak 37 laporan itu berasal dari Sumut 24, Sumbar 3, Aceh 2, Riau 5 dan Kepri 3 laporan. "Paling banyak dari Sumut. Orang Sumut memang suka kali buat laporan," kata Ridho.
Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.
Baca Juga: AFPI Hormati Proses Penyelidikan Bunga Pinjaman di KPPU, Bagaimana Progresnya?
Untuk kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh, Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2 penyelidikan.
Sedangkan terkait kasus kemitraan, Ridho menyebut ada 2 yakni kemitraan PT Rendi Permata Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) Koperasi Serba Usaha di Madina. Kemitraan PT Wiratama Aji Jaya dengan PT Waskita Karya (Persero) TBK terkait jalan tol Tebing Tinggi - Parapat. (KhairunnisakJumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 yang sudah inkracht per 5 Desember 2023 mencapai Rp58,007 miliar.
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan hal itu kepada wartawan dalam pertemuan Forum Jurnalis di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Rabu (6/12). Saat itu Ridho didampingi Shobi Kurnia, Kabid Kajian dan Advokasi serta Hardianto, Kabid Penegakan Hukum.
Ridho menjelaskan dari jumlah itu, yang sudah dibayar Rp24,055 miliar dan belum dibayar Rp34,021 miliar. Namun terdapat lagi tambahan denda Rp5,4 miliar dari denda putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender MYC Aceh yang dibacakan 5 Desember 2023.
Selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakeholder terkait.
Ridho Pamungkas mengatakan, sepanjang tahun 2023 jumlah laporan yang masuk ke wilayah kerja Kanwil I KPPU meliputi 5 Provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri) sebanyak 37 laporan persaingan usaha terdiri dari tender 32, non tender 3 dan kemitraan 2.
Baca Juga: Dugaan Kasus Monopoli Industri Logistik Masih Terus Diperiksa KPPU
Sebanyak 37 laporan itu berasal dari Sumut 24, Sumbar 3, Aceh 2, Riau 5 dan Kepri 3 laporan. "Paling banyak dari Sumut. Orang Sumut memang suka kali buat laporan," kata Ridho.
Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.
Untuk kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh, Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2 penyelidikan.
Sedangkan terkait kasus kemitraan, Ridho menyebut ada 2 yakni kemitraan PT Rendi Permata Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) Koperasi Serba Usaha di Madina. Kemitraan PT Wiratama Aji Jaya dengan PT Waskita Karya (Persero) TBK terkait jalan tol Tebing Tinggi - Parapat.
-
Jawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik PerbudakanChery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 JutaToyota Resmi Meluncurkan Kendaraan ListriknyaUIN Jakarta Buka Pendaftaran Program SPraktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung KeliruMenkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDESBYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi XpanderUIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S5 Kesalahan saat Memasak Pakai Bawang PutihIHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
下一篇:Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan
- ·Makan Bergizi Gratis Bergulir Minggu Depan, PBNU Siap Dilibatkan
- ·Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- ·5 Tempat Paling Dingin di Dunia, Suhu Nyaris Minus 100 Derajat Celcius
- ·Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- ·Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- ·Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- ·Menteri ATR/BPN: Sertifikat HGB di Laut Surabaya dan Sidoarjo Terbit Tahun 1996
- ·Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- ·Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- ·Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- ·Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Dukung Program Sekolah Sehat
- ·Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- ·Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- ·Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- ·5 Tempat Paling Dingin di Dunia, Suhu Nyaris Minus 100 Derajat Celcius
- ·Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- ·FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- ·Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- ·FOTO: Surga Pernak
- ·Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- ·Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- ·Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan Singapura
- ·Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- ·Kondisi Genetik Langka yang Membuat Seseorang Cinta Semua Orang
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- ·Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- ·Berkenalan dengan Rina, Pramugari AI Korean Air yang Memukau
- ·Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- ·Dianggap Bikin Insecure, Iklan Rimmel Dilarang Tayang di Inggris
- ·FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem