首页 > 热点
Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN
发布日期:2025-06-04 19:31:04
浏览次数:484

JAKARTA,quickq快客加速器官网 DISWAY.ID --Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, peraturan pemerintah terkait hapus tagih kredit UMKM yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN, saat ini tengah digodok. 

Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN

Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN

"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat," kata Erick.

Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN

BACA JUGA:Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024

Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN

BACA JUGA:Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin Wanti-Wanti Hal Ini...

Rancangan peraturan pemerintah terkait hal ini kata Erick sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh.

"Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan," ujar Erick.

Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. 

Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.

BACA JUGA:Komisi X dan XIII DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Kevin Diks, Estella serta Noah Leatomu

BACA JUGA:Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK

"Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan," tutur Erick.

"Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat," tandas Erick

 

上一篇:NYALANG: Pesan Magis dari Utara
下一篇:FOTO: Bayi Panda Menggemaskan Lahir di Kebun Binatang Berlin
相关文章