Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century
时间:2025-06-03 15:15:17 出处:百科阅读(143)
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta KPK menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century yang melibatkan mantan petinggi-petinggi Bank Indonesia.
"KPK agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (11/4/2018).
Bamsoet juga meminta Komisi III DPR turut menelaah putusan PN Jaksel atas permohonan praperadilan itu.
"Saya juga mengimbau semua pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Bank Century agar bersikap kooperatif kepada KPK, agar kasus Bank Century dapat diselesaikan seuai aturan perundangan yang berlau," ujar dia.
Kasus dugaan korupsi di Bank Century bermula dari permasalahan sistemik mengenai likuiditas bank yang kini sudah dua kali berganti nama itu. Permasalahan likuiditas Century mencuat pada 2008.
Pada saat itu, BI sebagai regulator menganggap jika permasalahan likuiditas di Bank Century tidak segera ditangani akan menimbulkan dampak sistemik terhadap perekonomian domestik, terlebih saat itu Indonesia sedang dibayangi krisis ekonomi global.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, jika muncul permasalahan ekonomi baru dari domestik, akan makin mengganggu stabilitas perekonomian.
Akhirnya, BI yang saat itu dipimpin Boediono memberikan FPJP kepada Century sebesar Rp689 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century.
DPR meminta penyelidikan dan berbuntut pada proses penyidikan yang dilakukan KPK. Deputi Gubernur BI saat itu, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dan hukumannya diperberat oleh MA menjadi 15 tahun penjara.
Pada Senin (9/4), PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan memerintahkan KPK untuk menindaklanjuti vonis Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan talangan dari Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century.
Putusan PN Jaksel itu juga memerintahkan KPK memperoses hukum Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian/kejaksan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
上一篇: Tersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai Tersangka
下一篇: 9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
猜你喜欢
- Perkuat Manajemen Risiko, PLN Sukses Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level
- Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
- Tujuan Wisata Musim Panas Amalfi di Italia Kini Punya Bandara 'Baru'
- Ini Asal Usul Cekcok Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan, Masalah Sebenarnya Begini...
- Dikritik Sana
- Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
- Kasus Naik di Sejumlah Daerah, Waspada Gejala Demam Berdarah Ini
- Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!
- Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya